Laporan tahunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kembali mengungkap praktik peradilan yang mengkhawatirkan: Pasal Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP) masih menjadi instrumen utama kriminalisasi terhadap kelompok minoritas agama, aliran kepercayaan, dan kritikus pada 2024. Data menunjukkan penggunaan pasal ini kerap didorong oleh tekanan massa atau tekanan kelompok intoleran, bukan oleh pertimbangan hukum objektif. Hal ini menempatkan Polri sebagai 'penjaga ortodoksi' ketimbang penegak hukum yang imparsial, sekaligus mendistorsi fungsi hukum pidana sebagai alat perlindungan hak asasi manusia. Dari perspektif etika peradilan, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi, serta menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berujung pada efek pembekuan (chilling effect) bagi warga negara.
Distorsi Hukum Pidana oleh Tekanan Massa: Melanggar Norma Peradilan yang Adil
LBH mencatat bahwa penerapan Pasal Penodaan Agama sering kali dimulai dari laporan kelompok intoleran yang memanfaatkan sentimen publik. Proses ini tidak hanya mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, tetapi juga menempatkan aparat penegak hukum sebagai alat legitimasi tekanan massa. Praktik demikian merupakan pelanggaran terhadap norma peradilan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
- Tekanan massa menggantikan pertimbangan hukum objektif, mengancam independensi Polri dan kejaksaan.
- Pasal multitafsir seperti Pasal 156a KUHP menciptakan celah bagi aparat untuk mengkriminalisasi kritik dan perbedaan keyakinan.
- Proses hukum yang dipengaruhi kelompok intoleran menghasilkan stigmatisasi dan pengucilan sosial terhadap minoritas.
Dari sudut pandang etika perang kemanusiaan, yang menekankan perlindungan terhadap yang lemah, penggunaan pasal ini menjadi bentuk disproporsionalitas dan ketidaksetaraan di hadapan hukum—sebuah ironi dalam sistem peradilan Indonesia yang mengklaim berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Revisi Pasal dan Pelatihan HAM: Urgensi Etis Melindungi Kebebasan Beragama
Laporan LBH menuntut revisi atau penafsiran restriktif terhadap Pasal Penodaan Agama agar tidak menjadi alat kriminalisasi. Langkah ini penting untuk memulihkan fungsi hukum sebagai pelindung, bukan sebagai pedang di tangan mayoritas untuk menindas yang berbeda. Lebih jauh, pelatihan sensitivitas HAM bagi Polri dan jaksa menjadi keniscayaan untuk mengakhiri praktik diskriminatif yang sudah berlangsung lama.
- Revisi pasal harus disertai dengan batasan yang jelas: penodaan agama hanya boleh dijerat jika terbukti mengancam ketertiban umum secara empiris.
- Pelatihan HAM bagi aparat penegak hukum harus mencakup pemahaman mendalam tentang prinsip kebebasan beragama dan etika peradilan.
- Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak minoritas, termasuk dari tekanan massa dan intoleransi.
Praktik kriminalisasi ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang martabat hukum Indonesia di mata internasional. Bagaimana mungkin negara yang mengklaim menjunjung tinggi hak asasi manusia masih menggunakan pasal yang multitafsir untuk menutup ruang dialog dan perbedaan? Pertanyaan ini menuntut refleksi etis dan aksi nyata dari aktivis hukum, pembuat kebijakan, dan seluruh komponen bangsa.
Aktivis hukum sekarang dihadapkan pada dilema etis: apakah mereka akan terus membiarkan hukum menjadi alat penindasan dengan dalih menjaga 'kesucian' mayoritas, atau berani mengadvokasi revisi pasal dan reformasi sistem peradilan pidana yang lebih inklusif? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar negara hukum yang adil atau sekadar tirani mayoritas yang dibalut jargon legal.