Dalam kalkulus keamanan nasional Indonesia, penggunaan drone bersenjata atau Unmanned Combat Aerial Vehicles (UCAV) oleh TNI dalam operasi kontra-terorisme telah membuka lanskap hukum baru yang rawan kaburnya batas antara legitimasi militer dan pelanggaran hukum humaniter. Meski efektivitas taktisnya diakui di medan seperti Poso dan Papua, teknologi ini mengintroduksi paradoks berbahaya: semakin canggih sarana perang, semakin rentan pula prinsip dasar jus in bello, terutama asas pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Tanpa kerangka akuntabilitas yang transparan dan kuat, setiap penerbangan drone TNI berpotensi menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap martabat hukum perang.
Jurang Akuntabilitas: Ketika Drone Menghilangkan Jejak Tanggung Jawab Hukum
Laporan mengenai insiden-insiden yang diduga melibatkan korban sipil dalam serangan drone mengungkap kekosongan hukum yang mengkhawatirkan. Hukum humaniter internasional, yang termanifestasi dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya 1977, mewajibkan setiap pihak dalam konflik untuk menyelidiki secara independen setiap dugaan pelanggaran berat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa operasi TNI dengan drone kerap tertutup oleh klausul "rahasia militer", sehingga menihilkan kewajiban tersebut. Ketiadaan investigasi independen bukan hanya soal prosedur, melainkan pelanggaran substantif terhadap norma inti yang menjamin perlindungan bagi mereka yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam permusuhan. Prinsip-prinsip yang dilanggar mencakup:
- Kewajiban untuk Menyelidiki (berdasarkan Pasal 36 Protokol Tambahan I dan Customary IHL Rule 158): Setiap insiden dengan indikasi korban sipil wajib ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum perang.
- Prinsip Pembeda (Principle of Distinction) (Customary IHL Rule 1): Kewajiban mutlak untuk membedakan antara sasaran militer yang sah dan orang serta objek sipil. Intelijen yang tidak akurat dari jarak jauh menggerus kemampuan memenuhi prinsip ini.
- Prinsip Proporsionalitas (Principle of Proportionality) (Customary IHL Rule 14): Larangan melancarkan serangan yang diantisipasi akan menyebabkan hilangnya nyawa sipil atau kerusakan terhadap objek sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
Dilema Etis Jarak Psikologis dan Degradasi Moral dalam Perang
Selain implikasi hukum, penggunaan drone dalam kontra-terorisme mengangkat isu etis yang dalam: transformasi peperangan menjadi aktivitas berjarak yang mirip permainan video. "Jarak psikologis" antara operator di ruang kendali dan realitas di medan tempur berpotensi mengikis beban moral (moral burden) dan empati, yang secara tradisional berfungsi sebagai rem internal dalam keputusan untuk menggunakan kekuatan mematikan. Fenomena ini dapat mendorong terjadinya risk-transfer warfare, di mana risiko dialihkan sepenuhnya kepada warga sipil di zona konflik demi melindungi nyawa personel sendiri, sehingga mendistorsi kalkulus proporsionalitas. Dalam perspektif etika militer, hal ini bertentangan dengan konsep virtue of the warrior yang menekankan keberanian fisik dan tanggung jawab moral langsung. Teknologi tidak boleh menjadi alat untuk melegitimasi peperangan yang lebih mudah dan kurang bertanggung jawab.
Untuk menjembatani jurang antara operasi militer modern dan kewajiban hukum, Indonesia tidak bisa lagi menunda penyusunan doktrin dan Prosedur Operasi Standar (SOP) yang ketat dan spesifik untuk penggunaan drone. SOP ini harus lebih dari sekadar pedoman teknis; ia harus menjadi instrumen hukum operasional yang secara eksplisit merujuk pada hukum humaniter internasional. Minimal, kerangka ini harus memuat protokol ketat untuk verifikasi dan identifikasi target secara real-time, penilaian proporsionalitas yang melibatkan peninjauan hukum (legal review), serta mekanisme pelaporan dan investigasi insiden yang independen, dapat diakses publik, dan berorientasi pada pertanggungjawaban. Tanpa langkah konkret ini, Indonesia secara diam-diam menyetujui standar ganda dalam penegakan hukum: ketat di ranah peradilan sipil, tetapi longgar dan tertutup di ranah operasi militer.
Pada akhirnya, intensifikasi penggunaan drone oleh TNI memaksa kita untuk bertanya: apakah kemajuan teknologi akan kita biarkan mengikis prinsip-prinsip kemanusiaan yang menjadi fondasi peradaban hukum internasional? Ketika sebuah negara dapat melakukan serangan mematikan tanpa pernah mempertaruhkan nyawa personelnya di medan lawan, di manakah letak akuntabilitas dan penyesalan moral jika terjadi kesalahan? Pertanyaan ini bukan hanya retorika, melainkan panggilan bagi setiap aktivis hukum dan penegak keadilan untuk bersikap: akankah kita diam saja menyaksikan peperangan tanpa wajah dan tanpa pertanggungjawaban hukum berkembang di tanah air sendiri?