Operasi kontra-terorisme di Sulawesi Tengah, yang didasarkan pada imperatif keamanan nasional, kini berada di pusat sorotan kritis atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematik. Investigasi mendalam oleh lembaga pemantau hak asasi mengungkap praktik penyidikan yang brutal, penahanan tanpa proses hukum yang jelas, serta penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap individu dengan keterlibatan minimal dengan kelompok teroris. Fakta ini tidak hanya mempertanyakan efektivitas operasi, tetapi lebih fundamental lagi: menempatkan prinsip martabat hukum Indonesia dalam posisi yang berhadapan langsung dengan klaim keamanan, menguji komitmen negara terhadap standar due process dalam konteks counter-terrorism yang kompleks.
Devaluasi Martabat Hukum: Pengabaian ICCPR dalam Arena Operasi Militer
Perspektif martabat hukum menempatkan hak setiap individu, termasuk yang diduga terlibat dalam aktivitas teroris, sebagai inti legitimasi tindakan negara. Temuan investigasi di Sulawesi Tengah mengindikasikan pola berbahaya dimana keamanan nasional dijadikan justifikasi tunggal untuk mengesampingkan norma dasar yang dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. Pengabaian ini bukan sekadar pelanggaran teknis prosedural, melainkan sebuah devaluasi terhadap martabat manusia yang dilindungi hukum internasional. Norma-norma yang terancam tergerus dalam operasi counter-terrorism ini mencakup:
- Article 9 ICCPR: Melarang penahanan sewenang-wenang dan menjamin hak setiap orang untuk mengetahui alasan penahanannya serta diadili tanpa penundaan yang tidak wajar.
- Article 14 ICCPR: Menjamin hak atas proses hukum yang adil dan publik, termasuk hak untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal proses.
- Prinsip Proporsionalitas dalam Etika Perang dan Penegakan Hukum: Kekuatan yang digunakan harus sebanding secara absolut dengan tingkat ancaman; penggunaan kekuatan yang tidak proporsional merupakan pelanggaran terhadap standar hukum humaniter dan prinsip dasar hukum nasional Indonesia sendiri.
Krisis Legitimasi: Implikasi Etis Operasi Counter-Terrorism yang Melanggar Norma
Legitimasi suatu operasi kontra-terorisme tidak hanya diukur dari efektivitas teknis dalam menetralisir target, tetapi secara esensial dari keselarasannya dengan norma hukum dan etika yang diakui secara internasional. Operasi militer di Sulawesi Tengah, jika temuan investigasi mengenai pelanggaran HAM terbukti valid, menunjukkan risiko erosi legitimasi yang serius bagi Indonesia. Penggunaan metode yang melanggar prinsip due process dan proporsionalitas tidak hanya mencoreng wajah negara di mata komunitas global yang menghargai rule of law, tetapi juga menciptakan lingkaran setan di tingkat lokal. Pelanggaran HAM dapat memicu ketidakpercayaan mendasar dari masyarakat, yang justru berpotensi mengikis dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum dan keamanan nasional dalam jangka panjang, bahkan memicu radikalisasi balasan.
Fenomena ini mempertanyakan secara mendasar apakah pendekatan operasional yang mengorbankan prinsip martabat hukum demi percepatan hasil dalam memerangi terorisme di wilayah Sulawesi Tengah dapat dipertahankan secara etis. Apakah keamanan nasional yang dicapai melalui cara-cara yang melanggar hak asasi dan mengabaikan proses hukum masih layak disebut sebagai kemenangan yang legitim? Pertanyaan ini tidak hanya harus dijawab oleh otoritas militer dan penegak hukum, tetapi oleh seluruh aktor dalam ekosistem hukum Indonesia, termasuk aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil. Keamanan yang dibangun di atas fondasi pelanggaran adalah keamanan yang rapuh dan tidak bermartabat.