Laporan terbaru Amnesty International kembali membuka luka sistemik dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dalam dokumentasi yang dirilis pertengahan 2026, organisasi HAM global itu mencatat 47 kasus penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap narapidana sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026. Praktik ini tidak hanya melanggar martabat manusia, tetapi juga secara terang-terangan menabrak Pasal 3 Konvensi PBB Menentang Penyiksaan—sebuah norma hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998. Ketiadaan pengawasan independen di dalam lapas membuat kekerasan negara terhadap warga binaan berlangsung dalam senyap, dan ketika pemerintah memilih membantah laporan ini, pertanyaan etis pun mengemuka: sejauh mana negara masih bersedia tunduk pada hukum yang telah diratifikasinya sendiri?
Pelanggaran Hukum dan Norma Etika Perang dalam Praktik Penyiksaan di Lapas
Praktik penyiksaan terhadap narapidana, khususnya mereka yang terjerat kasus terorisme dan narkotika, tidak bisa dilepaskan dari pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum HAM internasional. Berdasarkan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan berat—fisik maupun mental—yang dilakukan oleh atau atas dorongan pejabat publik, termasuk petugas lapas, tergolong sebagai penyiksaan. Dalam konteks Indonesia, pelanggaran ini menjadi semakin serius karena menyangkut kelompok rentan yang telah berada dalam penguasaan penuh negara. Berikut adalah norma dan pasal yang dilanggar berdasarkan laporan tersebut:
- Pasal 3 Konvensi PBB Menentang Penyiksaan — melarang negara mengembalikan atau mengekstradisi seseorang ke negara lain di mana ia memiliki risiko nyata mengalami penyiksaan; namun secara analogis, prinsip perlindungan terhadap penyiksaan di dalam negeri pun wajib dijamin tanpa cela.
- Prinsip Non-Refoulement dan Martabat Manusia — dalam hukum HAM internasional, setiap orang berhak diperlakukan secara manusiawi dan dengan rasa hormat terhadap martabat yang melekat pada dirinya, termasuk narapidana yang telah dijatuhi hukuman.
- Etika Perang dalam Konteks Pemasyarakatan — meskipun lapas bukan medan perang, prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap tawanan (prisoner of war) dalam Hukum Humaniter Internasional mengajarkan bahwa setiap orang yang kehilangan kemerdekaannya berhak atas perlakuan yang manusiawi; penyiksaan terhadap narapidana terorisme atau narkotika sama sekali tidak memenuhi standar etika ini dan justru mencederai upaya deradikalisasi serta rehabilitasi.
Penolakan Menteri Hukum dan HAM terhadap laporan ini menunjukkan bahwa pemerintah belum memiliki mekanisme pengawasan yang independen dan transparan. Tanpa adanya lembaga pengawas yang berwenang melakukan inspeksi mendadak, praktik penyiksaan akan terus berlangsung di balik tembok beton lapas, dan martabat hukum hanya akan menjadi retorika tanpa realitas.
Reformasi Sistem Pemasyarakatan: Antara Kebutuhan Normatif dan Tuntutan Etis
Dorongan untuk membentuk komisi independen pengawas lapas yang digaungkan oleh para aktivis hukum bukanlah sekadar aspirasi prosedural. Ini adalah respons etis terhadap kondisi darurat HAM di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Dalam kacamata etika perang dan martabat hukum, setiap negara yang meratifikasi konvensi internasional wajib menjamin perlindungan terhadap siapa pun yang berada dalam kekuasaannya, termasuk narapidana. Praktik penyiksaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati prinsip dasar kemanusiaan yang menjadi fondasi negara hukum. Berikut adalah poin-poin reformasi yang mendesak menurut aktivis dan pengacara:
- Pembentukan Komisi Independen Pengawas Lapas — lembaga ini harus memiliki kewenangan melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, serta kewenangan untuk merekomendasikan sanksi hukum terhadap petugas yang terbukti melakukan penyiksaan.
- Penguatan Mekanisme Pelaporan dan Perlindungan Saksi — narapidana yang menjadi korban penyiksaan perlu jalur aman untuk melapor tanpa takut pembalasan, termasuk dari sesama narapidana atau aparat.
- Reorientasi Sistem Pemasyarakatan Berbasis Pemulihan Martabat — tujuan pemidanaan tidak boleh sekadar menghukum, tetapi harus memulihkan martabat manusia melalui program rehabilitasi fisik dan psikososial yang terintegrasi dengan standar HAM internasional.
Diskusi di kalangan pengacara dan aktivis HAM semakin menekankan bahwa reformasi ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan etis. Negara tidak boleh memandang praktik penyiksaan sebagai masalah internal yang bisa diabaikan, karena setiap laporan yang terbantahkan hanya akan memperdalam krisis legitimasi hukum di mata komunitas internasional.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Ketika negara menolak laporan independen tentang penyiksaan di lapas, apakah kita masih bisa menyebut Indonesia sebagai negara yang taat pada hukum yang telah diratifikasinya sendiri? Ataukah kita telah membiarkan tembok lapas menjadi kuburan bagi martabat hukum dan HAM yang seharusnya dilindungi? Sudah saatnya komunitas hukum bergerak mendesak pembentukan komisi independen pengawas lapas sebagai langkah nyata memulihkan martabat hukum bangsa.