Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Laporan Amnesty International: Polri Lakukan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Saat Bubarkan Demo, Melanggar Hukum HAM

Laporan Amnesty International mengungkap penggunaan kekuatan berlebihan oleh Polri saat membubarkan demo di Jakarta, yang melanggar Pasal 6 dan 7 ICCPR serta prinsip proporsionalitas hukum internasional. Pelanggaran sistematis ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin HAM dan menuntut akuntabilitas aparat melalui reformasi SOP yang berorientasi pada martabat hukum. Aktivis hukum didesak untuk mendorong pengawasan yuridis demi menghentikan siklus pelanggaran berulang.

Laporan Amnesty International: Polri Lakukan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Saat Bubarkan Demo, Melanggar Hukum HAM

Laporan Amnesty International kembali menorehkan catatan kelam dalam praktik pengamanan demonstrasi di Indonesia. Penggunaan kekuatan berlebihan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat membubarkan aksi mahasiswa dan aktivis di Jakarta pekan lalu dinilai sebagai pelanggaran sistematis terhadap prinsip dasar hukum hak asasi manusia. Tindakan aparat yang menembakkan gas air mata dan water cannon tanpa peringatan memadai tidak hanya melukai puluhan demonstran, tetapi juga meruntuhkan martabat hukum yang seharusnya menjadi fondasi keamanan nasional. Pasal 6 dan 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi cermin kegagalan negara dalam menjamin perlindungan HAM yang proporsional dan manusiawi.

Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum HAM Internasional

Dalam kerangka hukum internasional, setiap penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, kebutuhan, dan pencegahan (necessity, proportionality, precaution). Laporan Amnesty International dengan tegas mengidentifikasi bahwa tindakan Polri saat membubarkan demo gagal total dalam ketiga aspek ini. Demonstran terbukti tidak melakukan kekerasan, sehingga respons agresif dengan gas air mata dan water cannon adalah tindakan yang tidak berimbang dan melanggar etika perang dalam konteks keamanan domestik. Berikut adalah pelanggaran spesifik yang teridentifikasi:

  • Pelanggaran Pasal 6 ICCPR: Hak untuk hidup dan keamanan pribadi terancam ketika gas air mata dapat menyebabkan gangguan pernapasan permanen atau kematian, terutama di ruang terbuka yang padat tanpa akses evakuasi yang layak.
  • Pelanggaran Pasal 7 ICCPR: Perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia terjadi ketika demonstran diserang tanpa peringatan dan kesempatan untuk membubarkan diri secara damai, menjadikan kekerasan sebagai alat pembubaran yang melawan hukum.
  • Pelanggaran Prinsip Necessity: Tidak ada bukti bahwa demonstran mengancam keselamatan publik secara langsung, sehingga penggunaan kekuatan tingkat tinggi tidak diperlukan secara mendesak dan justru memperburuk ketertiban.
  • Pelanggaran Prinsip Proportionality: Kerugian yang ditimbulkan — luka fisik, trauma psikologis, dan kerusakan kepercayaan publik — jauh lebih besar daripada gangguan ketertiban yang hendak diatasi. Tindakan aparat menjadi bumerang bagi legitimasi institusi kepolisian.

Indonesia sebagai negara pihak ICCPR wajib menjamin bahwa setiap operasi kepolisian tunduk pada standar internasional. Ketika standar itu dilanggar, maka negara gagal menjalankan kewajiban perlindungan HAM yang paling fundamental. Para pengamat hukum menekankan bahwa laporan Amnesty International ini bukanlah sekadar kritik, melainkan pengingat bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi.

Evaluasi SOP dan Akuntabilitas Aparat: Tantangan Reformasi Polri

Kasus ini bukanlah yang pertama. Polri telah berkali-kali dikritik karena penggunaan kekuatan berlebihan dalam membubarkan demo, namun evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan demonstrasi belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Dalam etika perang — yang sejatinya mengatur penggunaan kekuatan bersenjata dalam konflik bersenjata — prinsip distingsi dan proporsionalitas juga berlaku analog dalam operasi kepolisian. Ketika aparat menargetkan demonstran tidak bersenjata tanpa peringatan, mereka melanggar prinsip dasar bahwa kekuatan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir dan dalam skala yang paling minimal. Akuntabilitas menjadi kata kunci yang belum terwujud; lembaga pengawas internal maupun eksternal seperti Komnas HAM seharusnya memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas pelanggaran ini. Tanpa adanya sanksi tegas terhadap pelaku, reformasi Polri hanya akan menjadi wacana tanpa dampak.

Pertanyaan etis yang perlu direnungkan oleh setiap aktivis hukum adalah: Apakah negara yang melindungi warganya justru menjadi ancaman terbesar bagi keselamatan mereka sendiri ketika ekspresi damai dibungkam dengan kekuatan berlebihan? Ketika martabat hukum dikorbankan demi ketertiban semu, maka tidak hanya HAM yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Laporan Amnesty International mengingatkan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan pelanggaran sistematis terhadap prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan. Sudah saatnya aktivis hukum dan masyarakat sipil mendesak pengadilan HAM untuk menguji kebijakan pengamanan demo Polri secara yuridis, serta mendorong revisi SOP yang berorientasi pada hak asasi manusia. Tanpa langkah konkret, siklus pelanggaran akan terus berulang, dan Indonesia akan semakin jauh dari cita-cita negara hukum yang berkeadaban.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty International, Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Lokasi: Jakarta, Indonesia