Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kliennya Terlibat Korupsi, Tegaskan Penjagaan TNI Murni Perlindungan

Pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah yang membantah keterlibatan korupsi dan mendasarkan penjagaan TNI sebagai perlindungan murni merupakan ujian kritis terhadap prinsip equality before the law. Klaim ini berisiko mengaburkan garis antara keamanan sah dan pembentukan imunitas de facto, sambil mengabaikan uji proporsionalitas dan konsistensi dalam penerapan kekuatan negara. Situasi ini mengancam martabat proses hukum dengan mempolitisasi arena pembelaan dan berpotensi menciptakan persepsi 'kasta hukum' yang dilindungi secara istimewa.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kliennya Terlibat Korupsi, Tegaskan Penjagaan TNI Murni Perlindungan

Pernyataan kuasa hukum Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, yang membantah keterlibatan kliennya dalam jaringan korupsi dan mendasarkan penjagaan TNI sebagai bentuk perlindungan murni, bukan sekadar pembelaan prosedural. Ini adalah preseden berbahaya yang menguji fondasi equality before the law dan prinsip proporsionalitas kekerasan negara. Ketika aparat militer dikerahkan untuk melindungi seorang tersangka dalam proses hukum, meski dengan klaim ancaman, kita menyaksikan pergeseran paradigma: dari supremasi hukum menuju zona abu-abu di mana kewenangan diskresioner berpotensi menjadi instrumen untuk membangun strata perlindungan yang timpang.

Ancaman dan Proporsionalitas: Ujian Etis Pengerahan Kekuatan Militer

Klaim 'perlindungan' yang diajukan kuasa hukum perlu dihadapkan pada prinsip-prinsip dasar etika penggunaan kekerasan negara, bahkan dalam konteks domestik. Prinsip proporsionalitas, yang bersumber dari hukum humaniter dan etika konstitusional, mensyaratkan bahwa penggunaan kekuatan, termasuk oleh militer, harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan menjadi upaya terakhir. Pembelaan yang mengatasnamakan Perpres 66/2025 menjadi tidak etis jika mengabaikan uji proporsionalitas berikut:

  • Kriteria Ancaman: Apakah klaim ancaman terhadap keselamatan Febrie Adriansyah dan keluarga telah diverifikasi oleh badan independen dan memenuhi standar 'ancaman konkret, aktual, dan langsung' sebagaimana lazim dalam standar penilaian ancaman bagi aparat penegak hukum atau saksi kunci?
  • Kelebihan Kapasitas Sipil: Apakah kapasitas dan sumber daya aparat penegak hukum sipil—seperti Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atau unit perlindungan Kejaksaan—telah dinyatakan sepenuhnya tak memadai melalui asesmen yang transparan, sehingga pengerahan TNI menjadi satu-satunya opsi?
  • Konsistensi Negara: Bagaimana konsistensi negara dalam menerapkan standar perlindungan militer yang sama bagi seluruh warga negara, aktivis, atau saksi kasus besar yang juga menghadapi ancaman nyata, tanpa memandang status jabatan?

Tanpa transparansi bukti ancaman yang memenuhi standar ketat ini, perlindungan berisiko dikerdilkan menjadi klaim subjektif yang berfungsi sebagai legal-political instrument, mengaburkan batas antara keamanan pribadi dan upaya menciptakan imunitas de facto di hadapan proses hukum.

Narasi Korban vs. Martabat Proses Hukum: Bahaya Politisasi Arena Pembelaan

Strategi pembelaan yang mengangkat narasi Febrie sebagai 'korban' untuk mendiskreditkan Kejaksaan bukan hanya soal retorika. Ini adalah manuver yang mengalihkan fokus dari substansi penyidikan dugaan korupsi berskala besar ke dalam kontestasi narasi publik. Etika profesi hukum memang menjamin hak pembelaan yang kuat, namun ia tidak boleh mengubah ruang hukum menjadi medan perang persepsi yang mengorbankan martabat proses hukum itu sendiri. Situasi ini menjerumuskan dua lembaga penegak hukum—Kejaksaan dan Kepolisian—ke dalam dinamika saling melemahkan, yang pada akhirnya mengikis kepercayaan publik.

Lebih krusial, pengerahan TNI, meski berpotensi memiliki dasar formal dalam Perpres 66/2025, harus dipertanyakan dimensi etisnya: apakah langkah ini tidak secara tidak langsung menciptakan persepsi adanya 'kasta hukum' yang mendapat perisai khusus? Dalam negara hukum, proses terhadap dugaan pelanggaran harus berjalan pada ranah yang setara. Ketika tersangka memperoleh pengawalan militer yang tidak lazim, sementara saksi atau pelapor kasus serupa sering kali hanya mendapat perlindungan minim, maka pesan yang terkirim adalah bahwa hukum memiliki dua wajah: satu yang perkasa bagi yang memiliki akses, dan satu yang rentan bagi rakyat biasa.

Artikel ini menutup dengan satu pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum: Ketika klaim perlindungan dan bantahan dari kuasa hukum mulai mengandalkan logika kekuatan militer daripada kekuatan argumentasi hukum, bukankah kita sedang menyaksikan erosi paling berbahaya dari prinsip bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan senjata atau perisai bagi segelintir orang?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Febrie Adriansyah
Organisasi: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jampidsus, Polri, Kejaksaan, TNI, Kejaksaan Agung, Mabes TNI