Bantahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terhadap klaim Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyebut tiga ASN Dinas Pertanian tewas tertembak di Jayawijaya sebagai intelijen militer, membuka kembali luka lama dalam pusaran narrative conflict. Namun, di balik pernyataan resmi militer yang menegaskan denial of responsibility ini, tersembunyi persoalan hukum humaniter yang jauh lebih dalam. Terlepas dari status korban, penembakan terhadap individu yang tidak bersenjata dan tengah menjalankan tugas sipil—apapun afiliasinya—tetap merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip pembedaan (distinction principle) yang diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Prinsip ini melarang serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, suatu norma yang mengikat semua pihak dalam konflik bersenjata, termasuk kelompok non-negara.
Kombatan vs Sipil: Garis Abu-Abu yang Tak Boleh Dikaburkan
Klaim KKB yang menyebut korban sebagai intelijen militer adalah upaya untuk mengaburkan status hukum korban demi melegitimasi tindakannya. Namun, dalam kerangka etika perang dan hukum humaniter, seseorang tetap dianggap sipil kecuali jika secara nyata terlibat langsung dalam permusuhan. Status ASN yang bertugas di bidang pertanian jelas tidak memenuhi kriteria kombatan. Pernyataan resmi militer yang membantah tudingan tersebut harus dibaca sebagai langkah negara untuk mengamankan narasi, sekaligus membuka celah evaluasi etis: apakah operasi keamanan yang ada telah cukup menjamin perlindungan warga sipil? Negara tidak boleh hanya reaktif membantah tudingan, melainkan dituntut proaktif membangun mekanisme verifikasi independen untuk setiap insiden, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 90 Protokol Tambahan I tentang Komisi Pencarian Fakta.
Dalam konteks kombatan vs sipil, penting dirunut pelanggaran prinsip hukum humaniter berikut:
- Prinsip Pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I): Serangan hanya boleh diarahkan kepada kombatan dan objek militer. Penembakan terhadap ASN sipil yang tidak bersenjata melanggar prinsip ini, terlepas dari upaya pembenaran apapun.
- Prinsip Proporsionalitas (Pasal 51(5)(b)): Setiap serangan yang mengakibatkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan dilarang. Tidak ada keuntungan militer sah dari menembak petugas pertanian yang tengah bekerja.
- Tanggung Jawab Negara: Jika negara gagal melindungi warga sipil dari serangan kelompok bersenjata, negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum internasional, termasuk karena kelalaian dalam menjaga keamanan.
Narrative Conflict dan Tanggung Jawab Perlindungan Negara
KSAD menyebut tindakan KKB menunjukkan kondisi terdesak — sebuah narasi yang kerap digunakan untuk membingkai lawan sebagai 'putus asa' dan sekaligus mengalihkan perhatian dari kelemahan operasi militer. Narrative conflict semacam ini berbahaya karena mengaburkan fakta pelanggaran hukum. Denial of responsibility oleh negara tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari evaluasi serius terhadap kegagalan perlindungan warga sipil. Negara, sebagai pemegang mandat hukum internasional, memiliki kewajiban due diligence untuk mencegah segala bentuk serangan terhadap sipil, termasuk di wilayah konflik seperti Papua.
Di titik inilah aktivis hukum harus mengambil sikap: menuntut transparansi investigasi, mendesak pembentukan komisi pencari fakta independen, dan memastikan bahwa setiap insiden penembakan terhadap sipil tidak tenggelam dalam pusaran narasi militer. Sebab, martabat hukum tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah negara siap mempertanggungjawabkan setiap nyawa sipil yang hilang di tengah konflik, atau akankah denial of responsibility terus menjadi alat untuk menghindari keadilan? Aktivis hukum wajib menjawabnya dengan tindakan nyata — bukan sekadar pernyataan simpati.