Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kronologi Sidang Kasus Andrie Yunus: Peradilan Militer dalam Sorotan

Persidangan Peradilan Militer dalam kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus menguji komitmen Indonesia memutus rantai impunitas aparat. Mekanisme forum internum berpotensi mendistorsi akuntabilitas publik dan mereduksi pelanggaran HAM menjadi sekadar pelanggaran disiplin internal. Vonis dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur nyata apakah negara sanggup menegakkan prinsip equality before the law di hadapan kekuatan bersenjatanya sendiri.

Kronologi Sidang Kasus Andrie Yunus: Peradilan Militer dalam Sorotan

Peradilan Militer Indonesia kembali menjadi laboratorium uji akuntabilitas hukum negara melalui persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penggunaan Peradilan Militer—forum internum di mana aparat mengadili sesama aparat—bukan sekadar prosedur teknis, melainkan pilihan yuridis yang mengundang pertanyaan mendasar tentang komitmen negara memutus mata rantai impunitas dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat personel TNI pada 29 April 2026 menguji apakah sistem hukum mampu menuntut pertanggungjawaban dari institusi yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan dan martabat hukum itu sendiri. Kasus Kekerasan Aparat ini menyodorkan paradoks: upaya pertanggungjawaban justru berlangsung dalam mekanisme yang secara struktural rentan mengaburkan akuntabilitas publik.

Forum Internum: Distorsi Yuridis dalam Ruang Tertutup

Penggunaan Peradilan Militer untuk mengadili kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil seperti Andrie Yunus menciptakan distorsi yuridis yang substansial. Meski legal di bawah UU No. 31/1997, mekanisme forum internum ini sering beroperasi sebagai ruang tertutup yang menggerogoti prinsip peradilan terbuka dan imparsial. Struktur ini berpotensi mengerdilkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat publik menjadi sekadar pelanggaran disiplin internal, secara sistematis menghilangkan suara korban dan kepentingan publik dari proses hukum. Beberapa dimensi kritis dari distorsi ini meliputi:

  • Konflik Keberpihakan Struktural: Penuntut umum dan hakim berasal dari korps yang sama dengan terdakwa, mengikis prinsip impartial tribunal yang dijamin dalam hukum internasional, termasuk Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Pengaburan Akuntabilitas Publik: Sifat persidangan yang cenderung tertutup bagi media dan masyarakat luas bertentangan langsung dengan asas peradilan yang terbuka, yang merupakan jantung dari kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
  • Privileged Treatment dan Impunitas: Pola penghukuman yang seringkali lebih ringan dibanding peradilan umum untuk pelanggaran serupa melanggengkan kesan bahwa aparat berada di bawah hukum yang berbeda, sehingga memperkuat budaya impunitas.
  • Pengaburan Kedaulatan Hukum: Posisi pengadilan di bawah Kementerian Pertahanan, bukan Mahkamah Agung, mengaburkan garis tegas antara disiplin internal militer dan penegakan hukum publik yang berdaulat.

Anatomi Dakwaan: Ujian Komitmen Negara Hukum dan Etika Profesi Bersenjata

Dakwaan terhadap empat personel TNI dalam kasus Andrie Yunus—yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berencana—seharusnya menjadi penanda tegas bahwa hukum pidana umum mengikat setiap warga negara tanpa pengecualian. Namun, persidangan di bawah payung Peradilan Militer membawa risiko reduksi norma yang serius. Pertanggungjawaban individu sebagai prinsip dasar dalam hukum pidana internasional (individual criminal responsibility) dapat dikaburkan oleh logika komando, solidaritas korps, atau jargon disiplin militer. Lebih jauh, kasus ini menguji etika profesi bersenjata: apakah kekerasan yang dialamatkan kepada seorang aktivis hak asasi manusia dapat dilihat sekadar sebagai Kekerasan Aparat biasa, ataukah ia merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar penggunaan kekuatan (use of force) yang harus proporsional, legal, dan hanya digunakan dalam konteks ancaman yang nyata? Pengadilan Militer, dalam konteks ini, menghadapi tantangan ganda: menerapkan hukum positif sekaligus menegaskan norma etika militer yang melarang penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan di luar mandat hukum.

Pilihan untuk menempuh jalur Peradilan Militer dalam kasus Andrie Yunus bukanlah keputusan yang netral secara politik-hukum. Ia adalah cermin dari tarik-menarik antara tuntutan reformasi sektor keamanan yang transparan dan akuntabel, dengan resistensi dari struktur lama yang mempertahankan privilege yuridis. Setiap vonis yang dihasilkan dari ruang sidang yang tertutup ini akan diukur bukan hanya oleh ketepatan penerapan pasal-pasal KUHP, tetapi oleh kemampuannya memulihkan kepercayaan publik yang rusak dan mengirim pesan jelas bahwa impunitas tidak lagi mendapat tempat dalam negara hukum. Pertanyaannya kini bergeser dari teknis yudisial ke ranah etika konstitusional: sampai kapan negara membiarkan mekanisme forum internum menjadi tembok antara korban Kekerasan Aparat dengan keadilan yang sesungguhnya terbuka dan setara?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: KontraS, TNI, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung
Lokasi: Indonesia, Jakarta