Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kritik terhadap Rancangan Peraturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Kaburnya Batas Sipil-Militer

Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dikritik karena mengancam prinsip supremasi sipil dengan mengaburkan batas dan kewenangan militer di domain sipil tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Analisis hukum dan etika perang mengungkap potensi pelanggaran prinsip subsidiaritas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Kebijakan ini berisiko menjadi pintu belakang remiliterisasi kehidupan sosial dan menggerus martabat hukum negara.

Kritik terhadap Rancangan Peraturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Kaburnya Batas Sipil-Militer

Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai landasan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) telah menempatkan supremasi sipil dan prinsip negara hukum pada posisi yang genting. Pengamat hukum dan masyarakat sipil bersuara lantang, mengkritik rancangan aturan yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara domain sipil dan militer hingga pada titik yang membahayakan. Inti persoalannya terletak pada perluasan mandat TNI untuk terlibat dalam penanganan konflik sosial, bencana, dan dukungan logistik penegakan hukum tanpa disertai mekanisme kontrol sipil yang ketat dan eksplisit, sebuah langkah yang mengingatkan pada praktik dwifungsi yang seharusnya telah ditinggalkan.

Mengawasi Batas atau Mengaburkan Kewenangan? Analisis Hukum terhadap RPerpres OMSP

Prinsip supremasi sipil, yang menjadi fondasi negara demokratis, mensyaratkan bahwa setiap keterlibatan militer dalam urusan domestik harus bersifat terbatas, temporer, dan berada di bawah komando serta pengawasan otoritas sipil yang sah. RPerpres yang sedang digodok justru mengancam prinsip ini dengan memberikan ruang diskresi yang terlalu luas dan kabur. Dalam konteks hukum internasional dan tata kelola negara yang baik, hal ini menyentuh isu sensitif terkait etika perang dan penggunaan kekuatan di dalam negeri. Bila dikaji, ketiadaan rambu yang jelas dalam rancangan aturan ini berpotensi menciptakan pelanggaran terhadap beberapa norma dasar:

  • Prinsip Subsidiaritas: Militer seharusnya hanya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah kapasitas institusi sipil dianggap tidak memadai, bukan sebagai alat pertama yang mudah diakses.
  • Prinsip Proportionality dan Necessity: Setiap tindakan militer dalam konteks OMSP harus proporsional dan benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah, sesuatu yang sulit diukur tanpa kerangka kontrol dan pelaporan yang transparan.
  • Akuntabilitas Hukum: Kaburnya garis komando sipil-militer berisiko menciptakan zona abu-abu dalam penuntutan pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hak asasi manusia.

Menguji OMSP Melalui Lensa Etika Perang dan Martabat Hukum

Perspektif etika perang, atau jus ad bellum dan jus in bello yang diadaptasi untuk konteks domestik, menuntut justifikasi yang kuat dan kerangka hukum yang rigid untuk setiap mobilisasi angkatan bersenjata. OMSP tidak boleh dilihat sekadar sebagai 'perbantuan' teknis, melainkan sebagai bentuk intervensi kekuatan militer ke dalam ruang hidup masyarakat sipil. Oleh karena itu, pembenarannya harus melewati uji ketat, termasuk:

  • Keberadaan perintah tertulis yang spesifik dan terbatas waktu dari otoritas sipil yang berwenang.
  • Mekanisme kontrol operasional dan pengawasan parlemen (parliamentary oversight) yang real-time dan bermakna.
  • Jaminan akses bagi mekanisme pengaduan publik dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Tanpa ketiga pilar ini, OMSP berubah wujud dari instrumen bantuan menjadi instrumen dominasi yang halus (soft domination). Rancangan aturan yang kabur dapat menjadi 'pintu belakang' bagi remiliterisasi kehidupan sosial-politik, di mana tentara menjadi alat untuk menyelesaikan masalah governance yang sebenarnya merupakan tugas utama institusi sipil. Ini bukan hanya soal efektivitas, melainkan soal martabat hukum itu sendiri: apakah negara mampu menyelesaikan urusan internalnya dengan cara-cara sipil yang beradab, atau tergoda untuk menggunakan logika dan aparatus kekerasan militer?

Pelajaran sejarah menunjukkan bahwa pengaburan batas sipil-militer selalu berakhir dengan erosi demokrasi dan hak-hak konstitusional warga negara. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan kepada para pembuat kebijakan adalah apakah RPerpres OMSP ini dirancang sebagai alat untuk membatasi dan mengatur secara ketat keterlibatan militer, atau justru sebagai landasan untuk memperluas dan melegitimasi wilayah geraknya tanpa kendali? Aktivis hukum dan penjaga konstitusi dituntut untuk tidak hanya membaca teks rancangan, tetapi juga menilik jiwa dan konsekuensi jangka panjangnya terhadap tata kelola negara yang berdasarkan hukum dan penghormatan pada hak asasi manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, parlemen