Rancangan Undang-Undang Ketahanan Nasional (RUU Kamnas) yang tengah dibahas di lingkup pemerintah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Dari perspektif etika konstitusional, sejumlah pasal dalam draf tersebut secara eksplisit mengancam prinsip supremasi sipil dan kebebasan sipil — dua pilar yang menjadi fondasi negara hukum pasca-reformasi. Alih-alih memperkuat ketahanan nasional, RUU ini justru berpotensi menggeser fungsi pertahanan eksternal menjadi alat keamanan internal dengan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada militer dalam situasi yang didefinisikan secara samar sebagai 'gangguan ketahanan nasional'. Langkah ini, jika tidak dikoreksi, dapat mengulangi sejarah kelam intervensi militer dalam politik domestik yang telah berhasil direformasi setelah 1998.
Definisi Ancaman Multitafsir: Pintu Masuk Kriminalisasi dan Erosi Kebebasan Sipil
Dalam kerangka hukum internasional, khususnya Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, setiap pembatasan hak harus didefinisikan secara jelas dan proporsional. Namun, RUU Kamnas menggunakan istilah 'gangguan ketahanan nasional' tanpa penjelasan terperinci, membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Hal ini melanggar prinsip legalitas dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat serta kritik kebijakan pemerintah. Pelanggaran prinsip hukum yang teridentifikasi meliputi:
- Definisi ancaman yang multitafsir: Istilah 'gangguan ketahanan nasional' tidak dijelaskan secara rinci, sehingga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin UUD 1945.
- Perluasan peran militer tanpa batas yang jelas: Pasal-pasal tertentu memberikan kewenangan kepada TNI untuk bertindak dalam situasi sipil tanpa mekanisme pengawasan ketat, melanggar prinsip supremasi sipil.
- Pengabaian hak atas kebebasan sipil: Ketentuan yang terlalu longgar dapat digunakan untuk membungkam aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara, bertentangan dengan nilai demokrasi.
Lemahnya Mekanisme Pengawasan Sipil dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Kritik juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan sipil dalam pelaksanaan kewenangan darurat yang diatur dalam RUU Kamnas. Tanpa checks and balances yang kuat, kewenangan luas tersebut dapat disalahgunakan untuk membungkus kebijakan represif dalam legitimasi hukum. Dalam etika hukum, pengaturan yang tidak jelas mengenai batas kewenangan dan tidak adanya partisipasi publik dalam pembahasan RUU merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Poin kritis yang harus menjadi perhatian aktivis hukum antara lain:
- Absensi keterlibatan publik: Proses pembahasan RUU Kamnas berlangsung tertutup tanpa melibatkan organisasi masyarakat sipil, pakar hukum, dan akademisi yang representatif, melanggar asas partisipasi.
- Ketidakjelasan batas kewenangan: Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, kewenangan militer dalam situasi 'gangguan ketahanan nasional' berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan menggerus supremasi sipil.
- Pelanggaran terhadap ICCPR: Pengaturan yang tidak proporsional bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam melindungi hak sipil dan politik warga negara.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah kita rela mengorbankan kebebasan sipil dan supremasi hukum demi dalih keamanan yang samar? Ataukah kita akan berdiri tegak membela prinsip demokrasi yang telah direformasi dengan susah payah? RUU Kamnas bukan sekadar dokumen teknis, melainkan ujian komitmen bangsa terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia. Sudah saatnya masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum bersuara lantang menolak setiap upaya yang mengancam pilar kenegaraan ini.