Dalam pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan badan intelijen berancang-ancang melancarkan 'operasi tempur' baru yang sasarannya bukan ancaman eksternal, melainkan hak-hak digital dan privasi warganya sendiri. Rencana pengadaan sistem surveillance massal berbasis kecerdasan buatan ini menandakan sebuah eskalasi etis yang berbahaya—menggunakan retorika keamanan nasional untuk membenarkan pelanggaran sistematis terhadap konstitusi dan martabat hukum. Di sini, negara memilih untuk menjadikan seluruh populasi sebagai subjek kecurigaan permanen, sebuah langkah yang bertentangan dengan prinsip dasar presumption of innocence dan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.
Instrumentalisasi Hukum dan Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dalam Etika Perang
Seperti dikemukakan pakar hukum tata negara Dr. Ahmad Rizky, rencana ini merupakan bentuk nyata instrumentalisasi hukum—dimana istilah keamanan nasional dikosongkan dari makna substansialnya dan dijadikan senjata untuk menyerang hak warga. Dalam konteks etika perang kontemporer, yang harusnya menjadi acuan negara dalam tindakan berskala besar, prinsip necessity (kebutuhan) dan proportionality (proporsionalitas) telah diabaikan sepenuhnya. Argumen pemerintah gagal membuktikan bahwa pengintaian masif merupakan tindakan yang mutlak diperlukan, apalagi proporsional, dibandingkan dengan ancaman keamanan yang tidak terdefinisi dengan jelas. Lebih jauh, ini adalah perang asimetris baru: negara dengan kekuatan teknologi absolut berhadap-hadapan dengan warga yang dipreteli hak-hak dasarnya.
Implikasi dari pelanggaran prinsip proporsionalitas ini adalah multi-dimensi dan mengikis fondasi negara hukum. Tindakan ini melanggar Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Analisis kritisnya jelas: jika prinsip proporsionalitas dapat dilanggar atas nama keamanan dalam ranah sipil, maka hampir semua bentuk represi dapat dibenarkan. Ini bukan lagi soal teknologi, melainkan soal pertahanan demokrasi itu sendiri.
Surveillance State dan Gugurnya Prinsip Due Process of Law
Sistem yang diklaim mampu menganalisis pola komunikasi dan pergerakan secara real-time ini, tanpa judicial oversight yang ketat dan transparan, berpotensi melahirkan surveillance state atau negara mata-mata. Bahayanya bersifat struktural dan melumpuhkan sendi-sendi demokrasi. Berikut tiga risiko utama yang mengancam:
- Erosi Kepercayaan dan Ketahanan Nasional: Ketahanan nasional sejati bertumpu pada kepercayaan publik. Surveillance massal meracuni relasi ini dengan ketakutan dan kecurigaan, sehingga melemahkan negara dari dalam.
- Pelanggaran Prinsip Due Process of Law: Pengamatan tanpa probable cause atau surat perintah pengadilan yang sah merupakan penghinaan terhadap proses hukum yang adil dan menjadikan warga sebagai objek, bukan subjek hukum.
- Penyalahgunaan Politik dan Kematian Demokrasi: Dalam tangan yang salah, alat ini dengan mudah dialihkan untuk membungkam kritik, mengintimidasi lawan politik, dan mengkonsolidasi kekuasaan otoriter—menghancurkan pilar demokrasi yang konon hendak dilindungi.
Dalam konteks hak digital, langkah ini menciptakan preseden bahwa ruang digital warga bukanlah ruang privat yang dilindungi, melainkan medan pengintaian terbuka bagi negara. Ini adalah titik kritis dalam sejarah hukum teknologi Indonesia.
Maka, pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penegak konstitusi adalah: Apakah kita akan membiarkan retorika keamanan nasional menjadi senjata untuk membunuh hak konstitusional, atau kita akan berdiri tegak membela prinsip bahwa dalam negara demokrasi, martabat hukum dan hak atas privasi warga adalah garis pertahanan terakhir yang tak boleh dikhianati, sekalipun atas nama pertahanan negara itu sendiri? Keselamatan republik ini terancam bukan oleh kurangnya mata-mata, tetapi oleh kelebihan kecurigaan negara terhadap rakyatnya.