Kamis, 15 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritik atas Revisi KUHP: Etika Hukum versus Efektivitas Penegakan

Revisi KUHP yang berproses di DPR kembali dikritik karena pasal-pasal bermasalah, terutama tentang penghinaan terhadap presiden, dianggap melanggar etika hukum dan kebebasan berekspresi. Alih-alih memperkuat keadilan, revisi ini lebih mengedepankan efektivitas penegakan yang represif dan berpotensi mengkriminalisasi aktivis serta jurnalis. Jika DPR tetap mengesahkan, martabat hukum akan terkikis dan KUHP bisa menjadi alat pembungkam kritik.

Kritik atas Revisi KUHP: Etika Hukum versus Efektivitas Penegakan

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah berproses di DPR kembali memantik kritik tajam dari akademisi dan praktisi hukum. Pasal-pasal bermasalah, terutama yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dinilai bertentangan dengan etika hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Alih-alih memperkuat prinsip keadilan, revisi ini justru lebih mengedepankan efektivitas penegakan hukum dalam wajah yang represif.

Efektivitas Penegakan versus Etika Hukum: Sebuah Pertaruhan Prinsip

Kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis menjadi isu sentral dalam diskusi publik hari ini. Etika hukum menghendaki setiap aturan pidana disusun dengan jelas, tidak multitafsir, dan tidak diskriminatif. Namun, revisi KUHP yang tengah dibahas dinilai gagal memenuhi standar minimal tersebut. Ketika pasal-pasal karet dibiarkan hidup, martabat hukum justru terkikis dan undang-undang berubah menjadi alat pembungkam kritik.

  • Asas legalitas yang menuntut kejelasan rumusan delik agar tidak menjadi pasal karet
  • Asas proporsionalitas yang memastikan sanksi pidana tidak berlebihan dibandingkan bahaya yang ditimbulkan
  • Asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga tidak ada golongan yang dilindungi secara istimewa
  • Jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana diakui dalam hukum internasional mengenai hak sipil dan politik

Pemerintah berdalih bahwa revisi KUHP diperlukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman. Namun, aktivis hukum menilai nalar tersebut keliru: efektivitas penegakan yang didapat dengan mengorbankan etika hukum hanyalah efektivitas semu. Tanpa pengawasan publik yang kuat, revisi ini akan menjadi 'senjata' bagi penguasa untuk memberangus lawan politik. Sudah saatnya DPR mendengarkan suara masyarakat sipil dan tidak terburu-buru mengesahkan aturan yang dampaknya amat luas.

Martabat Hukum dalam Teropong Etika Perang: Jangan Jadikan Hukum Alat Memerangi Rakyat

Dalam perspektif etika perang, penggunaan kekuatan — termasuk kekuatan hukum — harus lahir dari prinsip proporsionalitas dan perlindungan kepada pihak yang lemah. Sebagaimana hukum humaniter melarang serangan yang menyasar warga sipil, begitu pula hukum pidana tidak boleh dirancang untuk menindak warga negara yang sedang menyampaikan kritik. Negara yang beradab tidak akan menjadikan KUHP sebagai medan perang melawan aktivis, jurnalis, atau siapa pun yang berbeda pandangan.

  • Norma pidana hadir untuk melindungi warga, bukan untuk mengamankan kekuasaan semata
  • Setiap pembatasan kebebasan harus diuji dengan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas
  • Praktik hukum pidana yang represif adalah bentuk pelanggaran etika hukum yang paling berbahaya dalam negara demokrasi

Pertaruhan sekarang berada di pundak DPR. Apakah wakil rakyat berani menolak pasal-pasal bermasalah demi menjaga etika hukum, atau justru memilih jalan pintas efektivitas penegakan yang mengorbankan martabat hukum? Jika revisi KUHP disahkan tanpa perbaikan mendasar, Indonesia bukan hanya melanggar komitmen hak asasi manusia, tetapi juga mengkhianati cita-cita hukum itu sendiri. Saatnya aktivis hukum dan masyarakat sipil bersuara lebih keras, sebelum ruang kritik ditutup oleh undang-undang yang seharusnya melindungi mereka.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Pemerintah