Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini merilis temuan baru yang mengungkap dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia di Papua, khususnya praktik tembak di tempat tanpa proses hukum oleh aparat keamanan. Temuan ini mencatat setidaknya 12 kasus kematian yang tidak pernah diadili, melanggar prinsip due process dan martabat hukum. Dalam perspektif hukum humaniter internasional, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing yang bertentangan dengan Pasal 3 Konvensi Jenewa. Realitas ini menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari komitmen menegakkan etika perang dan perlindungan warga sipil di zona konflik. Tanpa intervensi yudisial yang serius, praktik pelanggaran HAM di Papua akan terus berulang dalam lingkaran impunitas.
Pelanggaran Due Process dan Pilar Hukum Humaniter
Dalam kerangka hukum humaniter internasional, temuan Komnas HAM mengidentifikasi sejumlah norma yang dilanggar secara sistemik. Pelanggaran ini tidak hanya bersifat individual, tetapi mencerminkan kegagalan struktural aparat keamanan dalam menjalankan tugas sesuai dengan etika perang dan protokol HAM. Berikut adalah pilar norma yang terlanggar:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa — melarang pembunuhan terhadap orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk warga sipil dan kombatan yang sudah menyerah.
- Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — menjamin hak hidup dan melarang pencabutan nyawa secara sewenang-wenang.
- Pasal 14 ICCPR — menjamin hak atas peradilan yang adil dan proses hukum yang sah (due process), yang dilanggar ketika eksekusi dilakukan di luar mekanisme yudisial.
- Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas dalam hukum humaniter — setiap tindakan militer harus membedakan kombatan dan non-kombatan, serta proporsional dengan ancaman. Tembak di tempat tanpa identifikasi melanggar kedua prinsip ini.
Praktik tembak di tempat tanpa proses hukum juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan yang dijamin dalam Deklarasi Universal HAM (Pasal 3 dan 5). Lebih dari sekadar pelanggaran prosedural, tindakan ini mencederai fondasi negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. Komnas HAM mencatat bahwa dua belas kasus tersebut hanyalah puncak gunung es dari pola impunitas yang telah berlangsung lama di Papua.
Implikasi Etika Perang dan Desakan Pengadilan HAM Ad Hoc
Dalam etika perang, prinsip jus in bello menuntut bahwa setiap tindakan militer harus tunduk pada hukum humaniter, termasuk larangan extrajudicial killing. Temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa aparat keamanan di Papua telah mengabaikan prinsip tersebut secara sistematis, sehingga menempatkan warga sipil sebagai target yang rentan. Pelanggaran HAM jenis ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran berat terhadap etika perang yang diakui secara universal.
Komnas mendesak pemerintah untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili para pelaku dan menghentikan budaya impunitas. Langkah ini penting tidak hanya untuk memulihkan martabat korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum Indonesia. Tanpa langkah nyata, Indonesia akan terus dinilai gagal menegakkan komitmennya terhadap hukum humaniter dan perlindungan warga sipil di zona konflik. Desakan ini menempatkan pemerintah pada posisi yang sulit: antara mempertahankan status quo impunitas atau mengambil langkah berani untuk memutus rantai pelanggaran di Papua.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: Apakah kita rela membiarkan praktik extrajudicial killing ini menjadi norma di bawah bayang-bayang stabilitas keamanan? Ataukah kita siap mendorong pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagai fondasi penegakan martabat hukum dan kemanusiaan di Papua? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar negara hukum yang menghormati HAM dan hukum humaniter internasional.