Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kriminalisasi Aktivis HAM di Papua Meningkat: Ancaman Serius bagi Hukum Humaniter dan Etika Perang

Peningkatan kriminalisasi terhadap aktivis HAM di Papua melanggar prinsip pembedaan dalam hukum humaniter dan martabat hukum. Penggunaan UU ITE dan tuduhan simpatisan separatis untuk membungkam kritik menimbulkan ancaman serius bagi supremasi hukum Indonesia serta mendapat tekanan internasional. Praktik ini mengkhianati etika perang dan harus segera dihentikan.

Kriminalisasi Aktivis HAM di Papua Meningkat: Ancaman Serius bagi Hukum Humaniter dan Etika Perang

Peningkatan kriminalisasi terhadap aktivis HAM di Papua bukan sekadar persoalan hukum pidana biasa, melainkan sebuah serangan sistemik terhadap prinsip dasar hukum humaniter dan martabat hukum. Laporan terbaru dari lembaga pemantau Hak Asasi Manusia mengonfirmasi tren mengkhawatirkan: para pembela hak-hak sipil terus dijerat dengan tuduhan tidak berdasar, seperti dianggap simpatisan separatis, serta diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang multitafsir. Praktik ini secara langsung melanggar prinsip pembedaan (principle of distinction) dalam hukum humaniter internasional, karena aktivis HAM adalah pihak sipil yang sama sekali tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Jika negara terus menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam kritik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berekspresi, melainkan supremasi hukum Indonesia sendiri.

Pelanggaran Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter

Dalam kerangka etika perang modern, prinsip pembedaan menjadi pilar utama yang membedakan kombatan dan non-kombatan. Aktivis HAM yang memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua secara damai dan dalam kerangka hukum justru dikriminalisasi seolah-olah mereka adalah bagian dari kelompok bersenjata. Tindakan ini jelas melanggar norma-norma berikut:

  • Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang mewajibkan pihak-pihak yang berkonflik untuk membedakan penduduk sipil dari kombatan, serta objek sipil dari sasaran militer.
  • Hak atas kebebasan berserikat dan berekspresi yang dijamin Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28 UUD 1945, yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang oleh tuduhan palsu.
  • Prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum, di mana jeratan pidana terhadap aktivis HAM tidak sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka.

Dengan kata lain, setiap upaya membungkam suara kritis melalui tuduhan “simpatisan separatis” dan UU ITE adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum humaniter yang justru bertujuan melindungi warga sipil di tengah konflik.

Ancaman terhadap Martabat Hukum dan Kebebasan Berekspresi

Martabat hukum bukanlah slogan kosong, melainkan fondasi yang harus dijaga oleh setiap negara hukum. Ketika UU ITE digunakan secara selektif untuk mengkriminalisasi aktivis HAM, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung keadilan dan berubah menjadi alat represi. Dampak dari praktik ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang dijerat, tetapi juga menimbulkan efek gentayangan (chilling effect) dalam masyarakat sipil di Papua. Komunitas internasional, termasuk Dewan HAM PBB, mulai memberikan tekanan diplomatik agar Indonesia menghentikan praktik ini dan merevisi pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE. Jika tidak segera diatasi, kriminalisasi ini akan memperburuk situasi keamanan di Papua, memperlebar jurang ketidakpercayaan antara warga dan aparat, serta mengikis legitimasi supremasi hukum di mata publik.

Pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: Apakah negara rela mengorbankan prinsip-prinsip hukum humaniter hanya demi mempertahankan narasi keamanan yang sempit? Di saat aktivis HAM justru menjadi garda depan dalam penyelesaian konflik secara damai, negara seharusnya melindungi mereka, bukan justru mengkriminalisasi. Kegagalan dalam hal ini tidak hanya melukai martabat hukum Indonesia, tetapi juga menghianati komitmen terhadap etika perang yang beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua, Indonesia