Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

KPU dan Bawaslu Didesak Terapkan Hukum Humaniter dalam Pemungutan Suara di Daerah Konflik

Inisiatif mendesak KPU dan Bawaslu mengadopsi prinsip hukum humaniter untuk Pemilu 2029 di daerah konflik mengungkap kegagalan negara memenuhi kewajiban perlindungan warga sipil. Langkah ini merupakan imperatif hukum dan etis yang bersumber dari Konvensi Jenewa serta prinsip etika perang seperti pembedaan dan proporsionalitas. Tanpa komitmen menyelesaikan akar konflik, upaya ini berisiko hanya menjadi normalisasi kekerasan dan kosmetik demokrasi belaka.

KPU dan Bawaslu Didesak Terapkan Hukum Humaniter dalam Pemungutan Suara di Daerah Konflik

Dalam narasi demokrasi Indonesia, sebuah paradoks normatif terus berulang: hak konstitusional warga negara untuk memilih kerap dihadapkan pada realitas brutal daerah konflik. Koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum mendesak KPU dan Bawaslu mengadopsi prinsip hukum humaniter internasional menjelang Pemilu 2029, sebuah langkah korektif yang sesungguhnya menguak kegagalan negara dalam menjamin martabat hukum dasar. Inisiatif ini bukan sekadar urusan prosedural, melainkan pengakuan implisit bahwa proses Pemilu di wilayah seperti Papua dan Sulawesi Tengah telah berlangsung dalam kondisi yang mengabaikan kewajiban perlindungan terhadap warga sipil dan petugas pemilu sebagai subjek hukum yang rentan.

Zona Kekosongan Hukum: Ketika Demokrasi Bertemu Medan Tempur

Desakan ini berakar dari catatan kelam pemilu sebelumnya—intimidasi pemilih, kesulitan logistik TPS di wilayah terisolir, dan potensi penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Dalam kerangka hukum humaniter atau Hukum Perang (ius in bello), pemilu adalah aktivitas sipil murni yang menikmati status kekebalan. Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya 1977 menegaskan kewajiban absolut semua pihak dalam konflik bersenjata, baik negara maupun non-negara, untuk:

  • Menghormati dan melindungi penduduk sipil dari segala bentuk kekerasan.
  • Tidak menyerang objek-objek sipil, yang dalam konteks ini termasuk tempat pemungutan suara (TPS), kendaraan logistik pemilu, dan petugasnya.
  • Memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan, yang analog dengan akses suara yang aman dan tanpa paksaan.

Ketiadaan protokol khusus yang mengadopsi prinsip ini menciptakan 'zona kekosongan hukum' di daerah konflik, di mana KPU dan Bawaslu beroperasi hanya dengan kerangka regulasi pemilu biasa. Ini merupakan bentuk kelalaian negara (state negligence) yang membahayakan jiwa dan merendahkan makna kedaulatan rakyat.

Dari Kewajiban Hukum ke Imperatif Etis: Membangun Koridor Kemanusiaan untuk Suara

Inisiatif pembuatan 'zona aman sementara' atau 'koridor kemanusiaan' melalui koordinasi dengan TNI/Polri bukanlah sekadar solusi teknis-logistik, melainkan sebuah imperatif etis yang berasal dari prinsip dasar etika perang: pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Prinsip pembedaan mengharuskan pemisahan tegas antara kombatan dan non-kombatan (warga sipil dan petugas sipil pemilu), sementara prinsip proporsionalitas melarang operasi militer yang dapat mengakibatkan korban sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diantisipasi. Dalam konteks Pemilu, mengabaikan kedua prinsip ini berarti:

  • Mengekspos warga sipil pada risiko yang sebenarnya dapat dicegah dengan perencanaan matang berbasis hukum humaniter.
  • Mengorbankan legitimasi proses demokratis demi klaim keamanan yang sering kali tidak proporsional dan represif.
  • Melanggengkan situasi di mana hak memilih—sebagai hak sipil-politik—dibungkam oleh dinamika konflik bersenjata.

Oleh karena itu, usulan peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, Kemenkumham, dan Kemenhan harus dilihat sebagai upaya konkret memenuhi kewajiban negara yang diamanatkan baik oleh konstitusi nasional maupun komitmen internasional Indonesia terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia.

Namun, wacana ini membawa kita pada pertanyaan etis yang lebih dalam: apakah adopsi prinsip hukum humaniter dalam pemilu di daerah konflik hanya akan menjadi legitimasi formal atas keberlangsungan kontestasi politik di tengah situasi kekerasan yang tak kunjung diselesaikan? Dengan kata lain, tidakkah upaya mulia melindungi proses pemilu justru berisiko menormalisasi keberadaan konflik bersenjata sebagai 'latar belakang' yang tak terelakan dari kehidupan bernegara? Sebagai aktivis hukum, kita harus kritis: perlindungan prosedural semata tanpa komitmen politik sungguh-sungguh untuk menyelesaikan akar konflik hanya akan menjadi perangkat kosmetik demokrasi. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa hukum tidak sekadar menjadi alat administratif, tetapi senjata normatif untuk mendesak penyelesaian konflik yang menghormati kedaulatan dan martabat setiap warga sipil, jauh melampaui hari-hari pencoblosan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: KPU, Bawaslu, TNI/Polri, Kemenkumham, Kemenhan
Lokasi: Papua, Sulawesi Tengah