Operasi militer di Pegunungan Tengah Papua kembali memperlihatkan kegagalan serius dalam penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Komunitas hukum dan organisasi kemanusiaan mengecam keras pola pelanggaran sistematis terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan—dua pilar fundamental yang melindungi warga sipil di tengah konflik bersenjata. Setiap serangan yang gagal membedakan kombatan dan non-kombatan, serta penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, bukan sekadar pelanggaran taktis, melainkan ancaman langsung terhadap martabat hukum dan legitimasi Indonesia di mata dunia. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang independen dan transparan, siklus kekerasan dan impunitas akan terus berulang, mengoyak rasa keadilan serta menodai komitmen negara pada hukum internasional.
Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Pilar yang Terabaikan?
Hukum Humaniter Internasional secara eksplisit melarang serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil, serta mensyaratkan agar kerusakan terhadap warga sipil tidak berlebihan dibanding keuntungan militer langsung. Realitas di Papua justru menunjukkan pembalikan logika perlindungan: laporan dari berbagai sumber kredibel menyebutkan bahwa permukiman warga, termasuk perempuan dan anak-anak, kerap menjadi sasaran tembak. Pelanggaran ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengancam kredibilitas negara sebagai penegak supremasi hukum. Beberapa norma hukum yang secara gamblang dilanggar meliputi:
- Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa – kewajiban fundamental untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan.
- Pasal 51(5)(b) – larangan serangan yang dianggap sebagai pembalasan tanpa pandang bulu.
- Pasal 57 – kewajiban untuk mengambil tindakan pencegahan yang layak dalam setiap serangan guna meminimalkan dampak pada warga sipil.
- Prinsip proporsionalitas dalam hukum kebiasaan internasional – kerusakan sipil harus proporsional dengan keuntungan militer yang diantisipasi.
Kegagalan menerapkan prinsip-prinsip ini bukan sekadar masalah taktis operasi militer, melainkan cerminan dari lemahnya budaya kepatuhan terhadap HHI di tubuh aparat keamanan. Setiap serangan yang tidak proporsional dan tidak membedakan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang jika dilakukan secara sistemik.
Mekanisme Oversight Independen: Jalan Terakhir Menjaga Martabat Hukum
Koalisi advokat yang terdiri dari puluhan organisasi hukum dan HAM mendesak pemerintah membentuk komisi independen untuk mengaudit setiap langkah taktis TNI di daerah konflik. Tanpa pengawasan yang ketat, akuntabilitas hanya akan menjadi slogan kosong. Beberapa langkah mendesak yang harus segera diambil meliputi:
- Membentuk tim audit independen yang beranggotakan pakar HHI, perwakilan masyarakat sipil, dan lembaga internasional.
- Menerbitkan laporan berkala yang transparan mengenai pelaksanaan operasi, termasuk jumlah korban sipil dan kerusakan properti.
- Menyediakan jalur pengaduan yang aman bagi warga sipil yang menjadi korban pelanggaran.
- Menghukum setiap pelaku pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional.
Pendekatan keamanan semata tanpa menyelesaikan akar masalah sosial, ekonomi, dan politik hanya akan memperpanjang konflik. Akuntabilitas bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjaga legitimasi hukum Indonesia di mata komunitas global. Tanpa langkah nyata, risiko dikucilkan oleh negara-negara yang terus memantau situasi HAM di Papua akan semakin besar. Apakah Indonesia sanggup mempertahankan martabat hukumnya ketika prinsip-prinsip paling dasar dari hukum perang diabaikan di wilayah sendiri? Ataukah kita sedang menyaksikan babak baru erosi komitmen terhadap kemanusiaan yang berujung pada isolasi diplomatik? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan.