Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kontroversi Latihan Militer Bersama di Laut China Selatan: Di Mana Posisi Hukum Internasional Indonesia?

Artikel ini mengkritisi partisipasi Indonesia dalam latihan militer bersama di Laut China Selatan yang dianggap melanggar semangat UNCLOS 1982, khususnya Pasal 301 tentang penggunaan kekuatan secara damai. Dengan mengacu pada prinsip bebas-aktif dan etika perang (proporsionalitas dan diskriminasi), artikel menekankan bahwa keterlibatan tersebut berpotensi menggerus netralitas Indonesia dan martabat hukum di kawasan. Aktivis hukum didorong untuk menuntut transparansi dasar hukum serta evaluasi dampak jangka panjang terhadap kedaulatan dan stabilitas regional.

Kontroversi Latihan Militer Bersama di Laut China Selatan: Di Mana Posisi Hukum Internasional Indonesia?

Ketika latihan militer bersama kembali mengguncang perairan dekat Laut China Selatan, Indonesia kembali dihadapkan pada dilema hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Partisipasi dalam latihan militer dengan salah satu negara besar, di tengah sengketa kedaulatan yang memanas, bukan hanya memicu kontroversi politik belaka—tetapi juga menguji konsistensi posisi hukum laut internasional yang selama ini dijunjung tinggi. Sebagai negara pantai yang secara tegas menyatakan bukan bagian dari sengketa, setiap langkah diplomasi pertahanan harus dievaluasi berdasarkan kewajiban untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan, bukan sekadar memenuhi agenda keamanan sesaat yang dapat menggerus prinsip bebas-aktif dan netralitas yang telah menjadi identitas kedaulatan Indonesia.

Menakar Kesesuaian Latihan Militer dengan UNCLOS 1982 dan Prinsip Bebas-Aktif

Dalam kerangka Hukum Laut internasional, UNCLOS 1982 mengamanatkan setiap negara pantai untuk menjaga ketertiban dan keamanan maritim, serta menghindari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi konflik. Latihan militer yang bersifat demonstratif kekuatan di wilayah yang masih menjadi sorotan sengketa dapat ditafsirkan sebagai bentuk provokasi yang melanggar semangat Pasal 301 UNCLOS mengenai penggunaan kekuatan secara damai. Lebih jauh, tindakan ini berpotensi menggeser persepsi internasional terhadap posisi Indonesia yang selama ini dianggap sebagai mediator netral, bukan pihak yang memihak. Aktivis hukum perlu mencermati tiga pilar utama yang menjadi landasan evaluasi:

  • Pasal 301 UNCLOS 1982: Menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus selaras dengan Piagam PBB dan tidak boleh mengganggu perdamaian dan keamanan internasional.
  • Prinsip bebas-aktif: Landasan politik luar negeri Indonesia yang melarang keterlibatan dalam aliansi militer yang bersifat memihak, namun tetap aktif dalam menjaga stabilitas kawasan.
  • Hukum kebiasaan internasional: Setiap negara pantai memiliki kewajiban untuk tidak menyalahgunakan haknya di laut, termasuk dalam hal latihan militer yang dapat mengancam kedaulatan negara lain.

Keterlibatan Indonesia dalam latihan militer bersama ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai apakah pemerintah telah mempertimbangkan secara mendalam dampak hukum jangka panjang. Apakah keputusan ini merupakan hasil dari tekanan diplomatik atau justru bagian dari strategi geopolitik yang tidak transparan? Aktivis hukum dan praktisi internasional patut menuntut kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan, serta penjelasan mengenai bagaimana langkah ini selaras dengan komitmen Indonesia untuk menegakkan Hukum Laut dan martabat diplomasi.

Etika Perang dan Diplomasi Pertahanan: Menjaga Martabat Hukum di Kawasan

Dalam etika perang, prinsip proporsionalitas dan diskriminasi menjadi fondasi utama yang harus dipatuhi oleh setiap negara, termasuk dalam latihan militer yang bersifat defensif. Latihan bersama yang melibatkan kekuatan asing di wilayah sensitif seperti Laut China Selatan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, di mana risiko eskalasi konflik dan ancaman terhadap kedaulatan negara lain harus diminimalkan secara ketat. Lebih dari itu, tindakan ini menguji apakah Indonesia masih berpegang pada martabat hukum yang selama ini menjadi pilar diplomasi pertahanannya. Prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai sengketa yang diamanatkan dalam Piagam PBB tidak boleh dikompromikan demi kepentingan keamanan jangka pendek.

Analisis kritis terhadap langkah ini menuntut refleksi mendalam. Di satu sisi, Indonesia harus menjaga hubungan bilateral dengan negara mitra, namun di sisi lain, keterlibatan dalam latihan militer di kawasan yang dipenuhi sengketa dapat memicu tudingan bahwa Indonesia telah meninggalkan sikap netralnya. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: Apakah martabat hukum dan prinsip bebas-aktif masih menjadi kompas utama dalam setiap langkah diplomasi pertahanan Indonesia, atau justru tengah tergerus oleh pragmatisme geopolitik yang tidak memiliki dasar hukum yang kokoh? Aktivis hukum dan praktisi etika perang harus mendorong pemerintah untuk membuka ruang diskusi publik mengenai dasar hukum dan dampak jangka panjang dari partisipasi tersebut, serta mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar prinsip kedaulatan dan Hukum Laut tetap dijunjung tinggi.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan