Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontras Desak Pemerintah Jadikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh Priotitas Nasional

Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh masih terkendala di Kejaksaan Agung, mencerminkan pengabaian negara terhadap prinsip rule of law dan martabat korban. Kontras mendesak pemerintah menjadikan kasus ini prioritas nasional dan membentuk pengadilan HAM ad hoc sebagai langkah etis fundamental. Tanpa rekonstruksi keadilan yang sungguh, rekonsiliasi di Aceh hanya akan menjadi wacana kosong dan impunitas terus berlangsung.

Kontras Desak Pemerintah Jadikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh Priotitas Nasional

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kembali melontarkan desakan keras agar pemerintah segera menetapkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh sebagai prioritas nasional. Dalam pernyataan resminya, Kontras mengungkap fakta memprihatinkan: dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM, mayoritas masih mandek di Kejaksaan Agung tanpa proses penyidikan yang berarti. Direktur Kontras, Yosep Adi Prasetyo, menegaskan bahwa tanpa langkah konkret, rekonsiliasi yang bermartabat hanya akan menjadi wacana kosong. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin nyata pengabaian negara terhadap prinsip rule of law dan kewajiban moral untuk menegakkan keadilan bagi korban konflik bersenjata.

Mandeknya Proses Hukum: Pengabaian terhadap Martabat Korban

Kemandekan di tingkat Kejaksaan Agung mencerminkan apa yang oleh Kontras disebut sebagai sikap setengah hati pemerintah dalam menegakkan hukum karena pertimbangan politik semata. Dalam etika perang dan hukum humaniter internasional, setiap pelanggaran HAM berat—seperti pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan—harus dipertanggungjawabkan tanpa pandang bulu. Prinsip ini diatur dalam Statuta Roma dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di Aceh masih jauh dari harapan. Pemerintah dinilai lebih memilih untuk membiarkan kasus-kasus ini mengendap daripada menghadapi kompleksitas politik yang mungkin timbul dari proses peradilan.

  • Pelanggaran HAM berat di Aceh meliputi pembunuhan massal, penghilangan paksa, dan penyiksaan yang terjadi selama konflik bersenjata antara negara dan Gerakan Aceh Merdeka, sebuah fakta yang telah didokumentasikan oleh berbagai lembaga independen.
  • Rekomendasi Komnas HAM mencakup 13 kasus yang membutuhkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili para pelaku, namun hingga kini belum ada kemajuan berarti di tingkat eksekutif maupun yudikatif.
  • Tanpa proses hukum yang adil, rekonstruksi sosial-politik di Aceh tidak akan pernah mencapai akar permasalahan, karena korban terus hidup dalam ketidakpastian dan trauma berkepanjangan, sementara pelaku impunitas menikmati kebebasan tanpa rasa bersalah.

Rekonstruksi Keadilan: Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai Jalan Keluar Etis

Dalam perspektif etika perang, penghilangan hak korban untuk mendapatkan keadilan adalah bentuk kekerasan struktural yang memperpanjang siklus impunitas. Kontras menekankan bahwa pembentukan pengadilan HAM ad hoc bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan langkah moral yang mendasar untuk memulihkan martabat hukum di Indonesia. Tanpa pengadilan ini, sejarah masa lalu akan terus menjadi bayang-bayang yang menghalangi proses perdamaian yang genuine. Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, Indonesia seharusnya tidak lagi ragu untuk membuka kembali luka lama demi keadilan substantif. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah negara berani mempertaruhkan stabilitas politik demi nilai keadilan yang hakiki, atau kita akan membiarkan impunitas terus menggerogoti fondasi negara hukum dan martabat kemanusiaan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yosep Adi Prasetyo
Organisasi: Kontras, Komnas HAM, Kejaksaan Agung
Lokasi: Aceh