Keikutsertaan Kontingen Garuda dalam misi perdamaian PBB kembali menegaskan posisi Indonesia di panggung global, tetapi di balik itu tersimpan ironi yang harus dibedah secara kritis. Ketika prajurit TNI dikirim ke zona konflik untuk menegakkan etika perang dan martabat hukum internasional, publik justru dihadapkan pada pekerjaan rumah besar: bagaimana negara yang sama masih bergulat dengan praktik keamanan domestik yang kerap mengabaikan prinsip due process dan hak asasi manusia? Keberhasilan di luar negeri tidak boleh menjadi topeng untuk menutupi kegagalan di dalam negeri—justru harus menjadi cermin evaluasi yang jujur.
Misi Perdamaian dan Komitmen Hukum Humaniter Internasional
Kontingen Garuda, yang berada di bawah payung PBB, telah menunjukkan kapasitas nyata dalam melindungi warga sipil dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan di berbagai negara konflik. Tindakan ini sejalan dengan mandat yang bersumber dari Piagam PBB, khususnya Bab VII, serta hukum humaniter internasional yang termaktub dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Namun, keterlibatan dalam operasi perdamaian bukanlah sekadar bentuk partisipasi global; ia merupakan ujian kepatuhan terhadap norma-norma etika perang yang mengikat semua pihak, termasuk pasukan penjaga perdamaian.
- Perlindungan warga sipil adalah kewajiban utama dalam setiap operasi militer, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa yang melarang perlakuan tidak manusiawi terhadap orang-orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan.
- Fasilitasi bantuan kemanusiaan harus dilakukan secara netral dan imparsial, sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang kerap menjadi mandat bagi pasukan perdamaian.
- Etika perang menuntut proporsionalitas dan pembedaan antara kombatan dan non-kombatan—prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap personel yang mengemban misi perdamaian.
Kontribusi positif Kontingen Garuda di luar negeri seharusnya menjadi kebanggaan sekaligus standar minimal yang berlaku universal. Jika prajurit Indonesia mampu mematuhi hukum humaniter internasional dalam medan konflik yang kompleks, maka pertanyaannya adalah: mengapa standar yang sama tidak dirasakan oleh warga negara sendiri di dalam negeri?
Refleksi Kritis: Rule of Law dan Pemisahan Tugas Militer-Polisi
Para pengamat pertahanan menyoroti bahwa keberhasilan Kontingen Garuda harus menjadi cermin untuk memperbaiki praktik keamanan dalam negeri. Kritik ini menyentuh akar persoalan: masih kaburnya batas antara penegakan hukum dan operasi militer di sejumlah daerah konflik domestik. Padahal, dalam negara hukum, prinsip rule of law mengharuskan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis.
- Pemisahan tugas polisi dan militer merupakan syarat mutlak untuk mencegah kriminalisasi terhadap warga sipil dan menghindari pendekatan represif yang tidak proporsional.
- Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut penghormatan terhadap hak praduga tak bersalah, akses terhadap pendampingan hukum, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
- Martabat hukum runtuh ketika operasi militer digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya ditangani melalui mekanisme sipil dan peradilan yang adil.
Ketika TNI menunjukkan profesionalisme di bawah bendera PBB, publik berhak menuntut profesionalisme yang sama di dalam negeri. Jika Kontingen Garuda dapat menjaga etika perang di zona konflik internasional, maka aparat keamanan domestik seharusnya mampu menegakkan hukum tanpa melanggar hak asasi manusia. Namun, yang terjadi sering kali justru sebaliknya: kekerasan berlebih, impunitas, dan lemahnya pengawasan sipil menjadi noda yang belum terhapuskan.
Pada akhirnya, keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian PBB bukan sekadar pencitraan internasional. Ia adalah cermin yang memantulkan kembali wajah hukum dan etika keamanan kita sendiri. Apakah kita berani mengakui bahwa prestasi di luar negeri tidak akan pernah menjadi pembenar atas pelanggaran di dalam negeri? Aktivis hukum dan praktisi harus terus mendesak agar setiap operasi militer—baik di luar maupun dalam negeri—tunduk pada standar hukum humaniter dan hak asasi manusia yang sama. Jika tidak, misi perdamaian hanyalah ironi yang berjalan.