Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahwa penyelesaian konflik Papua tidak bisa dibebankan hanya pada TNI merupakan pengakuan eksplisit atas kegagalan pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan. Dalam perspektif hukum internasional, konflik bersenjata non-internasional seperti di Papua harus ditangani dengan prinsip proporsionalitas dan pembedaan, yang justru sering dilanggar ketika militer menjadi aktor dominan. Seruan kolaborasi multisektoral ini, meskipun tampak progresif, menyisakan pertanyaan mendasar: apakah kolaborasi yang dimaksud sekadar pembagian tugas logistik dan administrasi, atau benar-benar mengubah paradigma penanganan konflik ke arah keadilan dan HAM?
Kolaborasi Multisektoral: Antara Retorika dan Realitas HAM
Tanpa redefinisi kebijakan yang menempatkan keadilan sosial, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan dialog sebagai pilar utama, seruan kolaborasi hanya akan memperkuat status quo yang represif. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Namun, dalam konteks Papua, praktik penanganan konflik yang mengedepankan operasi militer justru sering mengabaikan prinsip ini. Kolaborasi sejati harus dimulai dengan pengakuan bahwa akar konflik bersifat multidimensi—ekonomi, politik, dan budaya—bukan sekadar ancaman keamanan. TNI tidak boleh lagi menjadi aktor utama; perannya harus dibatasi pada fungsi pertahanan, sementara isu-isu sosial ditangani oleh lembaga sipil yang kompeten.
Akuntabilitas sebagai Prasyarat Perdamaian Bermartabat
Pernyataan Panglima ini hadir di tengah kasus kematian warga sipil yang belum tuntas diinvestigasi. Tanpa akuntabilitas atas setiap pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh kelompok bersenjata maupun aparat negara, kolaborasi multisektoral tidak akan memiliki legitimasi. Beberapa norma yang wajib ditegakkan meliputi:
- Pasal 3 dan 5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melarang penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan penghilangan nyawa secara sewenang-wenang.
- Prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) yang harus dipatuhi meskipun konflik bersifat internal.
- Putusan Mahkamah Internasional dalam kasus Papuan conflict yang menekankan hak atas pemerintahan sendiri dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat.
Hanya dengan fondasi hukum yang kuat dan penegakan keadilan yang konsisten, kerja sama multisektoral dapat membangun perdamaian yang bermartabat, bukan sekadar ketertiban yang dipaksakan. Setiap langkah kolaborasi harus diukur dari sejauh mana ia mampu memulihkan martabat korban dan menghentikan siklus impunitas.
Kini, para aktivis hukum dan masyarakat sipil memiliki tugas kritis: mengawal seruan kolaborasi ini agar tidak menjadi manuver politik belaka. Pertanyaan etis yang perlu direnungkan: Apakah TNI siap melepaskan dominasinya dalam penanganan konflik Papua dan memberi ruang penuh pada mekanisme sipil yang akuntabel? Ataukah kolaborasi ini hanya akan menjadi perpanjangan tangan dari pendekatan keamanan yang telah terbukti gagal? Jawabannya akan menentukan apakah Papua benar-benar menuju perdamaian yang adil atau terus terperangkap dalam siklus kekerasan struktural.