Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Konferensi Den Haag: Indonesia Dorong Penguatan Mekanisme ICC untuk Kasus Kejahatan Agresi

Konferensi Den Haag mengangkat kembali tensi antara ambisi normatif Hukum Internasional dan realitas geopolitik yang timpang. Dukungan Indonesia terhadap penguatan jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional atas Kejahatan Agresi harus diuji konsistensinya melalui ratifikasi dan harmonisasi hukum domestik, agar tidak terjebak dalam standar ganda. Isu mendasar adalah apakah mekanisme baru ini akan sungguh-sungguh egaliter atau justru mengukuhkan hierarki global yang meminggirkan keadilan universal.

Konferensi Den Haag: Indonesia Dorong Penguatan Mekanisme ICC untuk Kasus Kejahatan Agresi

Konferensi Den Haag kali ini bukan sekadar forum rutin diplomasi hukum. Ini adalah panggung kontestasi mendasar antara idealisme tatanan hukum global yang egaliter dan realitas keras geopolitik yang timpang. Saat Indonesia vokal mendukung penguatan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menangani Kejahatan Agresi, ia sesungguhnya sedang menginjakkan kaki di jurang ambiguitas normatif: berjuang untuk prinsip atau sekadar menjadi bagian dari sistem yang legitimasinya rapuh karena bias politik. Kejahatan Agresi, sebagai 'the mother of all war crimes', selama ini menjadi titik buta dalam penegakan Hukum Internasional, mengekspos ironi besar dimana pelaku terbesar sering kali kebal dari pertanggungjawaban.

Ambisi Normatif ICC dan Jerat Realitas Geopolitik

Dukungan terhadap jurisdiksi ICC atas Kejahatan Agresi adalah lompatan normatif yang mulia. Amendemen Kampala 2010 secara teoretis memberi alat untuk menuntut perencana dan eksekutor agresi, meruntuhkan tembok imunitas yang selama ini melindungi aktor negara. Namun, dalam praktiknya, ambisi hukum ini langsung berbenturan dengan tiga tembok realitas yang menguji martabat hukum internasional itu sendiri:

  • Ujian Universalitas: Mekanisme baru ini hanya berlaku bagi negara-negara pihak Statuta Roma yang telah meratifikasi amendemen. Negara adidaya dan beberapa kekuatan regional besar yang bukan pihak statuta—atau bahkan secara aktif menentang ICC—berada dalam zona aman yurisdiksi, mengabadikan standar ganda.
  • Ujian Independensi: ICC terus dibayangi tuduhan sebagai alat politik Barat. Setiap kasus yang melibatkan negara non-Barat akan diseret ke forum ini, sementara agresi oleh kekuatan yang lebih dominan mungkin tidak pernah sampai ke meja hakim.
  • Ujian Konsistensi: Prinsip komplementaritas—bahwa ICC hanya bertindak jika sistem nasional gagal—bisa menjadi pisau bermata dua. Sistem peradilan negara kuat yang canggih dapat digunakan untuk 'mencuci tangan' dari kejahatan agresi, sementara negara kecil dengan kapasitas terbatas justru lebih rentan diintervensi oleh ICC.
Konferensi Den Haag, dengan demikian, bukan sekadar membahas prosedur, tetapi mengorek luka lama tentang apakah Hukum Internasional sungguh-sungguh 'internasional', atau hanya alat yang berlaku untuk sebagian dunia.

Diplomasi Hukum Indonesia: Ujian Konsistensi antara Panggung Global dan Realitas Domestik

Posisi vokal Indonesia dalam mendorong penguatan mekanisme ICC adalah warisan dari tradisi politik bebas-aktif dan komitmen konstitusi anti-penjajahan. Namun, diplomasi hukum yang hanya bersemayam di ruang konferensi adalah diplomasi yang cacat nilai. Kredibilitas Indonesia akan diukur oleh konsistensinya dalam menjembatani retorika global dengan tindakan nasional. Dukungan terhadap ICC atas Kejahatan Agresi akan terasa kosong dan berpotensi hipokrit jika tidak disertai langkah konkret berikut:

  • Ratifikasi dan Harmonisasi: Mempercepat ratifikasi amendemen Statuta Roma terkait kejahatan agresi dan segera melakukan harmonisasi hukum nasional, terutama revisi KUHP dan penguatan Undang-Undang Peradilan HAM, untuk mengakomodasi kewajiban internasional ini.
  • Komitmen pada Komplementaritas: Membangun kapasitas riil Kejaksaan dan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menangani kasus-kasus berat. Prinsip komplementaritas menuntut sistem nasional yang kuat dan berintegritas agar Indonesia tidak sekadar menyerahkan kedaulatan yudisialnya, tetapi justru menjadi penegak utama di wilayahnya sendiri.
  • Sikap terhadap Kerja Sama: Menghilangkan sikap ambivalen dan defensif terhadap kerja sama dengan lembaga peradilan internasional. Konsistensi prinsip harus terlihat jelas, baik ketika mendukung penyelidikan terhadap negara lain maupun ketika tuntutan hukum internasional mengarah ke dalam negeri.

Dalam geopolitik yang semakin volatile, dimana ancaman dan penggunaan kekuatan sering dikemas dalam retorika kedaulatan dan keamanan nasional, keberadaan mekanisme peradilan yang kuat adalah kebutuhan etis. Namun, pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan delegasi di Konferensi Den Haag adalah ini: Akankah penguatan ICC terhadap Kejahatan Agresi ini menjadi alat untuk mendisiplinkan kekuasaan yang sewenang-wenang secara universal, atau justru akan dikonsolidasikan sebagai instrument hukum yang, dalam praktiknya, hanya memperkuat hierarki kekuasaan global yang sudah ada? Perjuangan untuk martabat hukum internasional bukan terletak pada pembuatan norma baru, tetapi pada keberanian untuk menuntut penerapannya yang adil, imparsial, dan benar-benar setara di hadapan semua bangsa—tanpa peduli ukuran militer atau peta aliansi politik mereka.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional (ICC), PBB
Lokasi: Den Haag, Indonesia