Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuka luka lama yang belum sembuh di tanah Papua. Melalui laporan investigasi setebal 200 halaman yang dirilis awal tahun 2026, lembaga negara ini mengungkap bukti kuat adanya pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam operasi keamanan yang berlangsung sejak awal tahun. Temuan itu mencatat pola pelanggaran sistematis berupa penghilangan paksa, penyiksaan, hingga eksekusi di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan. Keberadaan bukti berupa keterangan saksi, dokumen internal, dan rekaman visual menjadi pukulan telak bagi narasi pemerintah yang kerap menyebut operasi keamanan di Papua telah sesuai prosedur.
Pelanggaran Sistematis dan Pelanggaran Terhadap Hukum Internasional
Laporan Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan norma hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi meliputi:
- Penghilangan paksa yang melanggar Pasal 12 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5/1998.
- Penyiksaan yang dilarang mutlak oleh Pasal 1 CAT dan merupakan jus cogens dalam hukum internasional, serta melanggar Pasal 33 UU No. 39/1999 tentang HAM.
- Eksekusi di luar hukum yang melanggar Pasal 3 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12/2005.
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, yang merupakan inti dari etika perang (jus in bello) dan hukum humaniter internasional.
Ketua Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung segera menaikkan kasus-kasus ini ke tingkat penyidikan dan selanjutnya dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Namun, desakan ini dinilai sebagai langkah minimal yang seharusnya sudah dilakukan sejak lama, mengingat pola pelanggaran yang berulang di Papua selama bertahun-tahun.
Implikasi Etis dan Kegagalan Negara dalam Menegakkan Martabat Hukum
Di balik temuan faktual, ada dimensi etis yang lebih dalam: negara gagal melindungi martabat hukum dan hak hidup warga sipil di zona konflik. Lambannya respons pemerintah dalam menangani akar konflik — mulai dari ketimpangan ekonomi, pelanggaran hak adat, hingga militarisasi berlebihan — justru memperburuk siklus kekerasan. Kelompok masyarakat sipil, yang selama ini menjadi suara kritis, mendesak Presiden untuk membentuk tim independen guna mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi korban. Tanpa pengawasan eksternal, proses hukum rentan dimanipulasi atau dihentikan di tengah jalan, seperti yang sering terjadi pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebelumnya.
Pertanyaan etis yang kini menggema di kalangan aktivis hukum dan masyarakat adat Papua: sampai kapan Indonesia akan terus membiarkan operasi keamanan yang mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan demi stabilitas semu? Apakah legitimasi negara dalam menggunakan kekuatan harus selalu di atas martabat hukum dan hak asasi manusia? Jika tidak ada perubahan paradigma yang mendasar — dari pendekatan keamanan menuju dialog dan rekonsiliasi — maka laporan Komnas HAM hanyalah salah satu dari sekian banyak dokumen yang tidak akan pernah membuahkan keadilan. Saatnya para aktivis hukum mengambil sikap: mendesak pengadilan HAM ad hoc, memperkuat perlindungan saksi dan korban, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran berat HAM di Papua tidak lagi menjadi rahasia umum yang dibiarkan begitu saja.