HUKUM & ETIKA
Komnas HAM: Serangan terhadap warga sipil di Puncak melanggar HAM
18 Mei 2026
Kabupaten Puncak, Papua Tengah
3 views
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan serangan yang mengakibatkan warga sipil meninggal dunia dan luka-luka di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merupakan pelanggaran HAM. Ketua Komnas HAM Anis Hidayat menyatakan pihaknya memperoleh informasi terdapat korban jiwa dari kalangan warga sipil saat TNI melakukan operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM pada 14 April 2026 di Kampung Kembru. Anis menegaskan segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun selain perang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Serangan terhadap warga sipil oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional karena melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Komnas HAM juga menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan, dan mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan yang dilakukan.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Anis Hidayat
Organisasi: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, TNI, TPNPB-OPM
Lokasi: Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kampung Kembru