Ketika kelompok bersenjata non-negara menargetkan warga sipil—guru, tenaga kesehatan, pendulang emas—aksi tersebut bukan sekadar kekerasan, tetapi melangkahi batas paling sakral dari hukum humaniter internasional. Komnas HAM telah menegaskan bahwa intimidasi sistematis oleh TPNPB-OPM terhadap warga sipil di Papua, sebagaimana terlihat dalam kasus Yahukimo (Maret-April 2025), telah mengubah narasi politik menjadi kriminalisasi massal yang tak dapat dibenarkan oleh etika perang maupun hukum internasional. Ini adalah pelanggaran prinsip distingsi dan proporsionalitas, sebuah kegagalan etis mendasar yang meruntuhkan martabat hukum.
Pengabaian Norma Sakral: Pelanggaran Prinsip Distingsi dan Proporsionalitas dalam Konflik Papua
Komnas HAM tidak hanya mengungkapkan keprihatinan moral; lembaga ini melakukan teguran berdasarkan kewajiban hukum yang universal dan sakral. Norma inti dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya secara kategoris melindungi warga sipil yang tidak turut serta dalam permusuhan. Dalam konflik Papua, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja sipil lainnya—yang secara hukum jelas bukan kombatan—justru menjadi target. Ini bukan kecelakaan operasional, tetapi pengabaian struktural terhadap etika perang yang dapat dirinci secara sistematis:
- Prinsip Distingsi: Kewajiban pertama semua pihak dalam konflik bersenjata adalah membedakan antara kombatan dan warga sipil. TPNPB-OPM gagal—atau mungkin menolak—melakukan pembedaan ini, sehingga menyerang pihak yang secara hukum harus dilindungi.
- Prinsip Proporsionalitas: Kekerasan yang digunakan terhadap warga sipil tidak seimbang dan tak terukur. Meski diklaim demi tujuan politik atau perjuangan kemerdekaan, tindakan ini melanggar batas proporsionalitas yang wajib dihormati dalam etika perang.
- Pengabaian Kewajiban Perlindungan Khusus: Guru dan tenaga kesehatan memiliki fungsi kemanusiaan vital bagi kelangsungan hidup masyarakat. Hukum humaniter memberikan mereka perlindungan tambahan. Menargetkan mereka berarti menghilangkan martabat hukum yang paling dasar dan mengikis legitimasi perjuangan di mata hukum internasional.
Tanggung Jawab Bersama: Martabat Hukum Sebagai Titik Tolak Dialog
Rekomendasi Komnas HAM yang bersifat dua sisi— kepada kelompok bersenjata dan kepada Panglima TNI— tidak hanya menunjukkan kompleksitas konflik Papua, tetapi juga menegaskan prinsip tanggung jawab bersama berdasarkan martabat hukum. Di satu sisi, TPNPB-OPM sebagai aktor non-negara tetap terikat oleh norma hukum humaniter universal, termasuk kewajiban absolut untuk menghormati dan melindungi warga sipil. Di sisi lain, negara melalui TNI memiliki kewajiban hukum dan etis untuk menyampaikan secara terbuka dan konsisten status sipil dari profesi seperti guru dan tenaga kesehatan di daerah konflik, agar mereka tidak stigmatisasi atau dikriminalisasi oleh pihak mana pun. Kedua pihak harus menempatkan prinsip perlindungan warga sipil sebagai prioritas dalam setiap operasi atau gerakan, bukan sebagai retorika tambahan.
Konflik Papua telah terlalu sering dilihat hanya melalui lensa politik atau keamanan. Komnas HAM, dengan teguran hukumnya, mengajak kita semua—aktivis hukum, praktisi, dan masyarakat—untuk melihatnya kembali melalui lensa etika perang dan martabat hukum yang universal. Pertanyaan kritis yang harus diajukan sekarang bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi juga: Bagaimana kita bisa membangun sebuah narasi hukum di Papua yang menempatkan perlindungan warga sipil sebagai nilai tertinggi, di atas segala tujuan politik atau militer, sehingga siklus kekerasan dapat diputus dari akar normatifnya? Tanpa komitmen pada norma sakral ini, semua perjuangan—baik dari pihak negara maupun kelompok bersenjata—akan terus terkubur dalam krisis legitimasi dan kemanusiaan.