Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Komnas HAM Desak Dialog Kemanusiaan dan Investigasi atas Korban Sipil Papua

Komnas HAM mendesak dialog kemanusiaan dan investigasi menyusul tewasnya korban sipil di Papua, menyoroti kegagalan negara dalam kewajiban hukum internasional untuk melindungi warga sipil. Kematian pilot AS menambah dimensi hukum transnasional yang menuntut akuntabilitas imparsial. Solusi struktural melalui dialog dan penegakan hukum yang menyasar akar konflik serta tanggung jawab komando menjadi keharusan etis dan hukum yang tak terelakkan.

Komnas HAM Desak Dialog Kemanusiaan dan Investigasi atas Korban Sipil Papua

Penegakan hukum di Papua kembali terdistorsi oleh prioritas keamanan yang mengorbankan martabat sipil, menguak kegagalan struktural negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan absolutnya. Kematian Melkiana Duwitau, ibu hamil dari Intan Jaya, dan pilot AS Nicholas F. Goselin bukan sekadar statistik konflik, melainkan cermin pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan kepatutan (proportionality) dalam hukum humaniter internasional. Desakan Komnas HAM untuk dialog kemanusiaan dan investigasi menyasar pada inti krisis: absennya akuntabilitas negara atas eskalasi kekerasan yang terus memakan korban sipil.

Dimensi Hukum dari Kegagalan Perlindungan: Dari Konstitusi hingga Geneva Conventions

Pernyataan Komnas HAM bukan sekadar kritik kebijakan, melainkan teguran hukum atas pelanggaran kewajiban konstitusional dan internasional Indonesia. Negara memiliki kewajiban *ius cogens* (hukum yang memaksa) untuk melindungi setiap nyawa di wilayah yurisdiksinya, yang dalam konflik bersenjata non-internasional seperti di Papua, diperkuat oleh Common Article 3 Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip inti Hukum Humaniter Internasional. Kegagalan ini termanifestasi dalam:

  • Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Tidak adanya jaminan efektif untuk memisahkan kombatan dari penduduk sipil, termasuk ibu hamil, dalam operasi keamanan.
  • Abainya Kewajiban Due Diligence: Negara lalai menjalankan kewajiban *due diligence* untuk mencegah, menginvestigasi, dan menghukum pelaku kekerasan terhadap warga sipil, sebagaimana diatur dalam hukum hak asasi manusia internasional.
  • Krisis Akuntabilitas Transnasional: Kematian warga negara asing (pilot AS) mengangkat kasus ini ke ranah hukum internasional yang lebih kompleks, menuntut investigasi imparsial untuk mencegah negara melanggar kewajiban perlindungan terhadap orang asing (*aliens*) di wilayahnya, yang dapat berimplikasi pada tuntutan di forum internasional.

Dialog Kemanusiaan Bukan Sekadar Mediasi, Melainkan Kewajiban Hukum yang Tertunda

Dialog yang didesak Komnas HAM harus dipahami sebagai instrumen hukum untuk memenuhi kewajiban negara dalam menyelesaikan konflik secara damai (*pacific settlement of disputes*), sebagaimana diamanatkan Piagam PBB. Pendekatan keamanan yang selama ini dominan telah mengabaikan akar konflik struktural—ketimpangan ekonomi, marginalisasi politik, dan pelanggaran hak kolektif—yang hanya bisa diurai melalui proses dialog inklusif dan bermartabat. Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan berputar pada pertanggungjawaban individu pelaku (*direct perpetrators*), tanpa menyentuh tanggung jawab komando (*command responsibility*) dan kebijakan negara yang memungkinkan kekerasan sistematis.

Akses investigasi yang diberikan kepada Komnas HAM merupakan langkah prosedural, namun ia harus dikawal agar tidak berhenti sebagai legitimasi semu. Investigasi harus berani menyelidiki tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga rantai komando dan kebijakan operasional yang gagal mencegah jatuhnya korban sipil. Setiap laporan harus memuat rekomendasi hukum yang konkret, termasuk kemungkinan pengadilan HAM ad hoc atau mekanisme *transitional justice* lainnya jika bukti mengarah pada kejahatan berat (*gross human rights violations*).

Pertanyaan etis yang menggugat kesadaran setiap aktivis hukum adalah: hingga kapan negara dibiarkan bersembunyi di balik jargon kedaulatan dan stabilitas keamanan, sambil terus mengabaikan kewajiban utamanya untuk menjamin hak hidup dan martabat setiap manusia, baik warga negara maupun warga asing, di tanah Papua? Komitmen pada hukum dan etika perang bukanlah pilihan, melainkan parameter final untuk mengukur legitimasi suatu negara dalam konflik.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Anis Hidayah, Melkiana Duwitau, Nicholas F. Goselin
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Papua, Indonesia, AS