Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Komisi I DPR Setujui RUU Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI-Turki dan RI-Malaysia

Ratifikasi kerjasama pertahanan RI-Turki dan RI-Malaysia oleh DPR mengangkat isu kritis transparansi dan akuntabilitas demokratis dalam kebijakan keamanan nasional. Proses ini menuntut pengawasan parlemen yang berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional, etika perang, dan prinsip kedaulatan hukum. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ratifikasi berisiko menjadi formalitas belaka yang mengabaikan dimensi normatif dan pertanggungjawaban publik.

Komisi I DPR Setujui RUU Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI-Turki dan RI-Malaysia

Ratifikasi perjanjian kerjasama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia oleh Komisi I DPR mengangkat pertanyaan mendasar tentang transparansi dan tata kelola demokratis dalam kebijakan pertahanan. Persetujuan tingkat I ini, meski memenuhi syarat prosedural hukum internasional, justru membuka ruang evaluasi kritis: sejauh mana proses ratifikasi ini sungguh-sungguh mengutamakan prinsip akuntabilitas publik dan kedaulatan hukum di atas kepentingan strategis semata? Di sinilah etika kebijakan pertahanan diuji—antara kebutuhan kerahasiaan operasional dan hak publik untuk mengetahui komitmen negara yang mengikat secara hukum.

Ratifikasi sebagai Pintu Masuk, Bukan Akhir dari Pengawasan Hukum

Secara formal, persetujuan DPR merupakan langkah konstitusional untuk memberlakukan perjanjian internasional di tingkat nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Namun, dalam perspektif hukum dan etika tata kelola negara, ratifikasi seharusnya bukan sekadar stempel administratif. Ia harus menjadi awal dari proses pengawasan parlemen yang berkelanjutan. Pernyataan Wakil Menteri Pertahanan tentang prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan perlu diverifikasi lebih lanjut melalui mekanisme yang transparan. Tanpa itu, potensi risiko muncul dalam beberapa aspek krusial:

  • Transfer Teknologi dan Alutsista: Apakah kerja sama ini melibatkan transfer teknologi senjata yang sesuai dengan prinsip non-proliferasi dan hukum humaniter internasional?
  • Pelatihan dan Operasi Bersama: Sejauh mana pelatihan pasukan atau latihan bersama mematuhi standar hak asasi manusia dan hukum konflik bersenjata?
  • Komitmen Operasional: Adakah klausul yang dapat membatasi kedaulatan Indonesia dalam mengambil keputusan mandiri di masa depan?

Etika Pertahanan dalam Kerangka Hukum Internasional: Antara Kepentingan dan Prinsip

Setiap kerja sama pertahanan tidak boleh dilepaskan dari kerangka normatif hukum internasional, terutama Hukum Humaniter Internasional dan Piagam PBB. Prinsip kesetaraan dan penghormatan integritas teritorial yang disampaikan pemerintah harus diuji konsistensinya dengan norma-norma tersebut. Misalnya, jika kerja sama melibatkan operasi keamanan bersama, harus dipastikan bahwa operasi tersebut tidak akan melanggar kedaulatan negara lain atau terlibat dalam konflik yang bertentangan dengan prinsip non-intervensi. Selain itu, dari sudut etika pertahanan, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab:

  • Prinsip Proporsionalitas dan Diskriminasi: Apakah kerja sama ini secara potensial meningkatkan risiko penggunaan kekuatan yang tidak proporsional atau menargetkan warga sipil?
  • Akuntabilitas dan Transparansi Terbatas: Bagaimana menyeimbangkan kebutuhan kerahasiaan militer yang sah dengan hak publik untuk mengawasi penggunaan anggaran dan kebijakan yang berdampak luas?
  • Kepatuhan terhadap Norma HAM: Apakah pelatihan atau transfer teknologi yang dilakukan memastikan bahwa peralatan dan taktik yang digunakan nantinya sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional?

Langkah ratifikasi ini membuka peluang peningkatan kapasitas pertahanan, namun juga menuntut kewaspadaan ekstra. DPR tidak boleh berpuas diri dengan peran persetujuan di awal. Fungsi pengawasannya harus diaktifkan secara maksimal, termasuk melalui hak angket dan hak interpelasi, untuk memastikan implementasi perjanjian ini diawasi secara ketat. Pengawasan harus mencakup aspek anggaran, pelaksanaan teknis, dan evaluasi dampak terhadap postur pertahanan dan kedaulatan hukum Indonesia. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ratifikasi hanya akan menjadi formalitas hukum tanpa jiwa akuntabilitas.

Pada akhirnya, persetujuan terhadap dua perjanjian kerjasama pertahanan ini mengajak kita untuk berefleksi lebih dalam: Sudah siapkah institusi hukum dan politik kita untuk tidak hanya meratifikasi, tetapi juga secara aktif mengawasi dan memastikan bahwa setiap kerja sama militer tunduk pada imperatif etika dan martabat hukum? Bisakah kita membangun paradigma pertahanan yang kuat tidak hanya secara kapabilitas, tetapi juga secara moral dan konstitusional? Pertanyaan ini adalah tugas bersama, khususnya bagi aktivis hukum, untuk menjadikan proses ratifikasi sebagai momentum memperkuat kedaulatan hukum, bukan melemahkannya.