Polri mengumumkan langkah maju dalam membangun akuntabilitas operasi keamanan, namun protokol etika yang disusun masih menyisakan ruang keraguan di tengah catatan panjang pelanggaran hak asasi manusia. Kombes Pol. Abdul Rachman, Direktur Pembinaan Masyarakat Polri, menyatakan bahwa kepolisian tengah merancang pedoman ketat untuk setiap operasi berskala besar di daerah rawan konflik. Inisiatif ini merupakan respons atas rekomendasi Komnas HAM yang mendokumentasikan sejumlah pelanggaran dalam operasi gabungan sebelumnya, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap warga sipil. Namun, tanpa kerangka hukum militer yang jelas dan pengawasan independen, protokol ini berisiko menjadi sekadar dokumen simbolis tanpa dampak hukum yang berarti.
Protokol Etika atau Sekadar Formalitas?
Kombes Pol. Abdul Rachman menekankan bahwa protokol tersebut akan menjadi panduan bagi anggota kepolisian dalam membedakan tindakan represif dan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan disebut sebagai landasan utama dalam setiap kontak dengan warga sipil. Namun, implementasi di lapangan membutuhkan lebih dari sekadar pedoman tertulis. Para aktivis hukum mengingatkan bahwa tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, termasuk sanksi tegas terhadap pelanggar, protokol etika ini hanya akan menjadi formalitas belaka. Sejarah operasi keamanan di Indonesia mencatat bahwa pelanggaran HAM sering terjadi ketika tidak ada pengawasan independen yang mengawal setiap langkah di lapangan.
- Pelanggaran HAM dalam operasi keamanan — Komnas HAM mencatat beberapa insiden di mana kekuatan berlebihan digunakan terhadap warga sipil, yang melanggar Pasal 3 Deklarasi Universal HAM tentang hak untuk hidup dan keamanan pribadi.
- Prinsip proporsionalitas — Harus diukur secara ketat dalam situasi konflik, mengacu pada hukum humaniter internasional, di mana penggunaan kekuatan harus sepadan dengan ancaman yang dihadapi.
- Mekanisme akuntabilitas — Tanpa pengawasan independen dan sanksi hukum, protokol etika tidak memiliki kekuatan memaksa, sehingga risiko pelanggaran tetap tinggi.
Menuju Operasi Keamanan yang Beretika: Tantangan Pengawasan
Para aktivis hukum menyambut baik inisiatif Polri untuk menyusun protokol etika ini, namun mereka juga mengingatkan bahwa penerapan di lapangan membutuhkan pengawasan independen yang kuat. Kombes Pol. Abdul Rachman mengakui bahwa tantangan utama adalah memastikan setiap anggota memahami dan mematuhi pedoman tersebut dalam situasi tekanan tinggi di lapangan. Namun, data dari operasi keamanan sebelumnya menunjukkan bahwa pelatihan dan sosialisasi saja tidak cukup. Diperlukan kerangka hukum militer yang terintegrasi dengan hukum nasional, serta keterlibatan lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM atau Ombudsman untuk memantau setiap tahap operasi. Tanpa itu, risiko pelanggaran HAM tetap mengintai, terutama di daerah rawan konflik di mana ketegangan sosial sering memicu tindakan represif.
Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah Polri benar-benar siap mengubah budaya operasi keamanan yang kerap mengabaikan hak asasi manusia, ataukah protokol etika ini hanya akan menjadi tameng untuk menutupi praktik represif yang berulang? Aktivis hukum harus terus mendesak agar pengawasan independen diperkuat, dan setiap pelanggaran ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.