Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik keras terhadap putusan banding kasus penyiraman Andrie Yunus, menandainya sebagai kegagalan sistem peradilan militer dalam memenuhi ukuran keadilan yang setimpal. Putusan yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap terpidana dinilai tidak hanya melemahkan efek jera, tetapi juga mengkhianati prinsip dasar supremasi hukum. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, setiap aparat negara harus tunduk pada akuntabilitas yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali. Koalisi menegaskan bahwa keadilan tidak sekadar vonis bersalah, melainkan mencakup proses independen, hukuman proporsional, pemulihan yang efektif, dan jaminan non-repetisi—standar yang nyatanya tidak terpenuhi dalam putusan ini.
Yurisdiksi Tersekat: Ketimpangan Hukum dalam Praktik Peradilan Militer
Inti persoalan yang diangkat oleh koalisi adalah ketimpangan yurisdiksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Norma ini mempertahankan dominasi peradilan militer atas tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit, menciptakan dualisme hukum yang mencederai prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). Koalisi menilai praktik ini merupakan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan tegas antara yurisdiksi militer dan umum. Akibatnya, korban sipil dipaksa mencari keadilan dalam mekanisme yang asing, tertutup, dan sulit diawasi secara transparan.
- Pelanggaran terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
- Pelanggaran terhadap Prinsip Keadilan Universal (ICCPR Pasal 14) yang menuntut peradilan yang independen dan tidak memihak.
- Risiko impunitas karena pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata, mengancam keamanan nasional dan kepercayaan publik terhadap aparat negara.
Desakan Konstitusional: Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Martabat Hukum
Koalisi mendesak Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum melalui pengujian norma Undang-Undang Peradilan Militer. Penundaan keputusan MK dinilai hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum dan memelihara budaya impunitas. Desakan untuk merevisi UU tersebut menjadi agenda mendesak, sebab kekosongan pembaruan hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk melanggengkan sistem yang secara struktural merugikan korban dan melemahkan akuntabilitas aparat negara di hadapan hukum sipil. Dalam kerangka etika perang, setiap personel militer harus bertanggung jawab tidak hanya secara internal, tetapi juga di hadapan hukum umum ketika tindakannya berdampak pada warga sipil.
Dalam analisis kritis, pertanyaan mendasar yang menggugah aktivis hukum adalah: Apakah negara siap memulihkan kepercayaan publik jika aparatnya sendiri dilindungi oleh sistem peradilan tertutup yang nyata-nyata gagal memenuhi standar keadilan? Ataukah kita akan terus membiarkan dualisme hukum menjadi dalih untuk melanggengkan ketidakadilan struktural? Koalisi masyarakat sipil telah menempatkan isu ini sebagai ujian serius bagi komitmen reformasi hukum di Indonesia. Kini, Mahkamah Konstitusi dan seluruh pemangku kepentingan hukum harus bersikap tegas, bukan sekadar pada vonis bersalah, melainkan pada pemulihan martabat hukum dan jaminan keadilan substantif bagi setiap korban—apapun seragam yang dikenakan pelaku.