Langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menetapkan status Siaga I bagi seluruh prajurit tanpa persetujuan Presiden merupakan tindakan yang secara terang-terangan merobek tatanan konstitusional. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan ini sebagai bentuk pelampauan wewenang (ultra vires) yang mengancam prinsip supremasi sipil dan rantai komando yang sehat. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap pengerahan kekuatan militer harus tunduk pada kontrol ketat otoritas sipil, bukan inisiatif sepihak Panglima yang tidak memiliki legitimasi konstitusional. Situasi keamanan dalam negeri yang masih terkendali oleh aparat penegak hukum justru menjadikan penetapan status siaga tertinggi ini tidak hanya keliru secara prosedur, tetapi juga berbahaya bagi iklim demokrasi dan rasa aman masyarakat.
Pelanggaran Konstitusi dan Doktrin Ultra Vires Panglima TNI
Landasan hukum yang mengatur kewenangan penggunaan kekuatan militer di Indonesia sangat jelas dan tidak meninggalkan ruang tafsir sepihak. Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Norma ini diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyebutkan bahwa “Pengerahan kekuatan TNI dilakukan oleh Presiden.” Dengan demikian, setiap penentuan status siaga operasional, termasuk Siaga I, harus melalui persetujuan eksplisit Presiden sebagai pemimpin pemerintahan dan panglima tertinggi. Tindakan Panglima yang mengambil keputusan tersebut secara otonom telah melanggar hierarki konstitusi dan menyalahi asas legalitas. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi antara lain:
- Pelanggaran terhadap Pasal 10 UUD 1945 yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
- Pelanggaran terhadap Pasal 17 UU No. 34/2004 yang mensyaratkan pengerahan TNI harus melalui perintah Presiden.
- Pengabaian prinsip ultra vires dalam hukum administrasi negara karena keputusan Panglima melampaui batas kewenangan yang diberikan undang-undang.
- Pengikisan rantai komando dan supremasi sipil yang merupakan fondasi tata kelola pertahanan dan keamanan demokratis.
Etika Penggunaan Militer: Siaga I Bukan Instrumen Politik Sepihak
Dalam kerangka etika perang dan penggunaan kekuatan bersenjata yang diakui secara internasional, pelibatan militer untuk urusan dalam negeri harus tunduk pada prinsip last resort atau pilihan terakhir. Organisasi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan (Basic Principles on the Use of Force) menekankan bahwa militer hanya boleh dikerahkan ketika seluruh instrumen sipil dan penegakan hukum telah benar-benar gagal dan situasi telah mencapai ambang darurat yang mengancam kedaulatan negara. Dalam konteks Indonesia saat ini, tidak ada indikasi kegagalan aparat Polri atau pemerintah sipil dalam menjaga ketertiban. Penetapan Siaga I yang prematur justru menimbulkan ketegangan baru dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri, yang berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional.
Lebih dari itu, penggunaan status Siaga I tanpa alasan darurat yang jelas dapat dilihat sebagai langkah politisasi militer. Padahal, Undang-Undang TNI secara eksplisit membatasi peran TNI pada operasi militer perang dan operasi militer selain perang yang disetujui Presiden. Ketika Panglima bertindak di luar batas kewenangannya, ia tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga menjerumuskan institusi TNI ke dalam arena politik praktis yang justru merusak profesionalisme dan netralitas militer. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang menempatkan militer sebagai alat negara yang tunduk pada kontrol sipil.
Pertanyaan etis yang mengemuka adalah: apakah demokrasi Indonesia akan membiarkan seorang Panglima merampas kewenangan Presiden dan mereduksi supremasi sipil menjadi sekadar simbol? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus segera mendorong mekanisme judicial review atau pengawasan DPR untuk menguji legalitas dan moralitas keputusan ini. Karena dalam negara hukum, tidak ada satu pun jabatan yang kebal dari konstitusi — termasuk Panglima TNI yang sejatinya adalah pelayan rakyat, bukan penguasa di atas hukum.