Penetapan status siaga satu oleh Panglima TNI melalui Telegram Nomor TR/283/2026 telah memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar persoalan prosedur operasional, melainkan pelanggaran konstitusional yang mengancam supremasi sipil dan martabat hukum. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa langkah unilateral tersebut merusak prinsip dasar demokrasi dan etika governance militer, karena pengerahan kekuatan militer tanpa mandat politik yang jelas berpotensi menggeser kendali sipil atas militer yang dijamin konstitusi. Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi logika operasional untuk mendahului hierarki kewenangan normatif.
Kewenangan di Luar Batas Konstitusi: Membaca Ulang Pasal 10 UUD 1945
Dalam hukum tata negara, penetapan status siaga satu adalah kewenangan eksklusif Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI berdasarkan Pasal 10 UUD 1945 dan Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Inisiatif unilateral Panglima TNI ini memperlemah kontrol sipil dan membangun preseden berbahaya bagi masa depan demokrasi. Koalisi merinci pelanggaran normatif dalam kebijakan tersebut:
- Pasal 10 UUD 1945: Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara — bukan Panglima TNI.
- Pasal 17 UU TNI: Penetapan status siaga dan pengerahan kekuatan militer harus berdasarkan keputusan Presiden.
- Prinsip last resort: Pelibatan militer hanya sah jika aparat keamanan sipil tidak mampu mengendalikan situasi, sedangkan kondisi nasional saat ini masih terkendali.
- Etika governance militer: Keputusan strategis semacam ini harus melalui mekanisme pertanggungjawaban politik kepada DPR, bukan bersifat unilateral.
Muhammad Isnur menegaskan bahwa langkah Panglima TNI ini menciptakan preseden berbahaya di mana logika operasional militer mendahului pertimbangan demokratis dan supremasi hukum. "Ketika pimpinan militer mengambil inisiatif untuk menetapkan status siaga satu tanpa dasar hukum yang jelas, maka secara etis ia telah melanggar hierarki kewenangan konstitusional dan mengancam stabilitas nasional," ujar Isnur dalam pernyataan persnya. Ia juga mengingatkan bahwa supremasi sipil bukan sekadar doktrin, melainkan fondasi konstitusional yang harus dijaga dari intervensi kekuasaan sektoral.
Etika Perang dan Normalisasi Intervensi Militer
Koalisi mempertanyakan urgensi penetapan siaga satu oleh TNI di tengah kondisi keamanan dan pertahanan nasional yang dinilai masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Dari perspektif etika perang dan hukum internasional, pengerahan militer tanpa ancaman yang jelas dan terukur justru menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar prinsip proporsionalitas dalam penanganan krisis. Keputusan ini berisiko mendistorsi peran konstitusional TNI dan memicu eskalasi ketegangan yang tidak perlu.
Dalam kerangka hukum humaniter dan etika perang, setiap penggunaan kekuatan militer harus memenuhi tiga syarat fundamental: kebutuhan militer yang nyata, proporsionalitas, dan pembatasan yang ketat terhadap sasaran. Tidak ada satupun indikator yang terpenuhi dalam situasi saat ini. Koalisi mendesak DPR dan Presiden untuk segera memerintahkan pencabutan Telegram Nomor TR/283/2026 demi menjaga keseimbangan konstitusional dan supremasi hukum. Jika dibiarkan, langkah ini dapat menjadi normalisasi intervensi militer dalam urusan domestik, menggerus kepercayaan publik terhadap negara hukum, dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
Pertanyaan etis yang harus direnungkan para aktivis hukum: apakah kita akan membiarkan logika militer mengesampingkan konstitusi, atau justru menegaskan kembali bahwa dalam demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan sipil dan hukum? Sejarah kelam pelanggaran HAM masa lalu mengajarkan bahwa setiap langkah militer yang tidak diawasi sipil selalu berakhir dengan tragedi kemanusiaan. Kini, pilihan ada di tangan kita semua — apakah supremasi sipil akan menjadi sekadar retorika, atau benar-benar dijaga sebagai harga mati yang tidak bisa ditawar oleh siapa pun.