Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka tabir gelap kerentanan ekstrem yang dihadapi saksi dan korban konflik bersenjata di Papua. Dalam pernyataan yang mengguncang kesadaran hukum, beliau menegaskan bahwa ancaman keselamatan pribadi dan keluarga, serta stigmatisasi sebagai 'pengkhianat', 'separatis', atau 'provokator', menjadi tembok tebal yang menghalangi akses keadilan. Praktik ini bukan semata pelanggaran prosedural, melainkan serangan sistematis terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process yang dijamin konstitusi. Ketika suara korban dibungkam, maka sistem peradilan kehilangan kemampuan untuk mengungkap kebenaran obyektif, dan siklus kekerasan terus berputar tanpa ada mekanisme pemulihan yang berarti.
Kewajiban Konstitusional yang Terabaikan: Mengapa Perlindungan Saksi di Papua Bukan Opsi?
Negara memikul tanggung jawab primer untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap warga yang berani bersaksi atau melaporkan pelanggaran. Dalam perspektif hukum internasional dan nasional, perlindungan saksi dan korban bukanlah kebijakan diskresioner yang bisa diabaikan demi stabilitas operasional. LPSK mengingatkan bahwa undang-undang dan konvensi internasional telah secara eksplisit mengikat negara untuk menyediakan mekanisme perlindungan yang cepat, responsif, dan bebas diskriminasi. Norma-norma yang dilanggar ketika saksi dan korban diabaikan antara lain:
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memastikan hak atas keamanan fisik, psikis, dan kerahasiaan identitas.
- Pasal 2 Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) yang melarang negara membiarkan intimidasi atau ancaman terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia.
- Prinsip keadilan restoratif dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang menekankan pemulihan martabat korban konflik sebagai langkah fundamental menuju rekonsiliasi.
Stigmatisasi yang dilekatkan pada saksi dan korban di Papua merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam hukum internasional. Alih-alih diberi perlindungan, mereka justru dikriminalisasi secara sosial, sehingga akses terhadap keadilan menjadi sekadar ilusi. Negara gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya jika terus membiarkan budaya impunitas ini berlangsung tanpa mekanisme perlindungan yang efektif.
Dimensi Etika Perang: Stigmatisasi sebagai Pelanggaran Martabat Manusia
Forum yang berlebihan pada aspek keamanan operasional seringkali mengabaikan dimensi manusia dari konflik. Korban bukanlah objek statistik dalam strategi keamanan, melainkan subjek yang berhak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Pernyataan Ketua LPSK menyoroti bahwa tanpa jaminan perlindungan yang memadai, mustahil tercipta perdamaian yang berkelanjutan di Papua. Masyarakat internasional melalui Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah berulang kali menekankan pentingnya hak atas remedi bagi korban pelanggaran serius. Dalam etika perang, setiap korban konflik bersenjata harus diperlakukan dengan martabat dan dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan intimidasi. Stigmatisasi justru memperparah trauma dan menghalangi proses rekonsiliasi yang sejati.
Ketika negara justru menjadi aktor yang membiarkan stigmatisasi dan mengabaikan perlindungan saksi dan korban, di manakah letak martabat hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi yang lemah? Aktivis hukum harus mendesak adanya mekanisme perlindungan yang bebas dari diskriminasi dan berorientasi pada pemulihan korban, bukan sekadar stabilitas keamanan semu. Tanpa akses keadilan yang nyata bagi korban konflik Papua, perdamaian yang dibangun hanyalah ilusi yang rapuh.