Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Ketua Komnas HAM: Pemerintah Harus Prioritaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Ketua Komnas HAM mendesak pemerintah baru untuk memprioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai prasyarat negara hukum dan pencegahan impunitas. Penundaan berkepanjangan telah merusak legitimasi institusi hukum, sementara pemerintahan Prabowo dihadapkan pada pilihan etis antara melanjutkan pembungkaman atau mengambil langkah berani menuju rekonsiliasi. Langkah awal dalam 100 hari pertama akan menjadi indikator kritis komitmen Indonesia terhadap transisi keadilan dan martabat hukum.

Ketua Komnas HAM: Pemerintah Harus Prioritaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bukan lagi sekadar opsi moral, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diprioritaskan oleh pemerintahan baru. Di tengah peringatan 28 tahun Reformasi, sejumlah kasus seperti peristiwa 1965, tragedi Trisakti dan Semanggi, serta penghilangan paksa aktivis 1997–1998 masih menganga tanpa keadilan. Desakan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto—yang masa lalunya tak bisa dilepaskan dari periode kelam tersebut—untuk memutus rantai impunitas dan membangun rekonsiliasi berbasis kebenaran.

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat: Prasyarat Negara Hukum atau Sekadar Retorika?

Sigiro menekankan bahwa penyelesaian bukan semata pemenuhan hak korban, melainkan prasyarat fundamental untuk memperkuat supremasi hukum dan mencegah pengulangan kekerasan sistematis oleh negara. Penundaan berkelanjutan telah menciptakan luka historis yang meracuni legitimasi institusi hukum dan memperdalam ketidakpercayaan publik. Setiap pembiaran adalah pengingkaran terhadap mandat konstitusi yang menjamin hak atas kebenaran dan keadilan. Dari perspektif hukum internasional, Indonesia terikat untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan transisi yang mencakup:

  • Hak atas kebenaran (right to truth) berdasarkan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi.
  • Hak atas keadilan melalui pengadilan yang efektif, sesuai Pasal 2 ayat (3) ICCPR.
  • Hak atas reparasi komprehensif, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Reparasi untuk Korban Pelanggaran HAM Berat (2005).
  • Kewajiban untuk mengadili pelaku, termasuk dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan, yang tidak mengenal daluwarsa menurut Konvensi PBB tentang Ketidakberlakuan Daluwarsa untuk Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Ujian Etis Pemerintahan Baru: Antara Pembungkaman dan Rekonsiliasi Autentik

Pemerintahan Prabowo kini dihadapkan pada pilihan etis yang sulit: melanjutkan pola pembungkaman melalui penundaan tak berujung, atau mengambil langkah berani dengan membuka akses penuh terhadap dokumen militer, mendukung pengadilan HAM ad hoc, dan memastikan reparasi yang komprehensif. Pilihan pertama akan mengokohkan stigma bahwa Indonesia adalah negara dengan hukum yang tumpul di hadapan kekuasaan—sebuah bentuk impunitas yang melegitimasi pelanggaran sistematis. Sebaliknya, pilihan kedua, meski penuh risiko politik, adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat bangsa dan membangun fondasi perdamaian sosial yang authentik. Transisi keadilan bukanlah proses yang nyaman, tetapi merupakan syarat mutlak bagi negara hukum yang beradab.

Langkah pemerintah dalam 100 hari pertama akan menjadi sinyal kuat mengenai arah penegakan HAM di Indonesia. Apakah kita akan terus membiarkan luka masa lalu menghalangi masa depan yang lebih adil? Ataukah kita akan berani memutus mata rantai impunitas dengan membuka fakta, mengadili pelaku, dan memulihkan martabat korban? Pertanyaan etis ini harus dijawab oleh setiap aktivis hukum yang percaya bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu. Jika negara gagal memenuhi kewajibannya, maka rakyat punya hak untuk menuntut akuntabilitas tanpa henti.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Atnike Nova Sigiro, Prabowo Subianto
Organisasi: Komnas HAM, Presiden, pemerintah
Lokasi: Indonesia