Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kepala Staf Angkatan Darat Janji Reformasi Doktrin Operasi Guna Patuhi Hukum Humaniter

Janji KASAD untuk mereformasi doktrin TNI AD agar patuh pada hukum humaniter internasional masih disambut skeptis karena tidak disertai mekanisme pengawasan eksternal yang independen. Tanpa keterlibatan Komnas HAM dan peradilan militer yang transparan, reformasi ini berisiko menjadi slogan belaka dan tidak mampu menghentikan pelanggaran prinsip proporsionalitas, pembedaan, dan kehati-hatian dalam operasi militer di Papua. Aktivis hukum harus menagih komitmen ini melalui audit independen yang nyata, bukan sekadar optimisme terhadap naskah doktrin.

Kepala Staf Angkatan Darat Janji Reformasi Doktrin Operasi Guna Patuhi Hukum Humaniter

Janji Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Budi Santoso, untuk mendorong reformasi doktrin TNI AD agar patuh pada hukum humaniter internasional datang di tengah gelombang kritik tajam terhadap operasi militer di Papua yang dinilai represif dan melukai martabat hukum. Namun, di mata para pengamat hukum, pernyataan tersebut hanyalah asap tanpa api selama tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang independen untuk memverifikasi kepatuhan di lapangan. Sejarah menunjukkan bahwa doktrin yang indah di atas kertas sering kali runtuh ketika berhadapan dengan budaya organisasi yang mengedepankan kekuatan dibandingkan kehati-hatian. Tanpa audit terbuka dan keterlibatan lembaga seperti Komnas HAM, reformasi ini berpotensi menjadi jargon tanpa dampak nyata bagi perlindungan warga sipil.

Di atas kertas, langkah yang diumumkan Jenderal Budi sejalan dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I. Ia berjanji memasukkan modul hukum humaniter ke dalam pelatihan prajurit, sekaligus memperketat persetujuan penggunaan kekuatan di area konflik. Secara normatif, hal itu merupakan koreksi positif. Akan tetapi, pengamat hukum menilai bahwa modul pelatihan tanpa perubahan struktur komando dan budaya organisasi tidak akan mengubah perilaku pasukan di medan. TNI AD tidak bisa hanya menambal wacana; ia harus berani mengevaluasi operasi militer sebelumnya yang telah mencederai hukum perang dan hak asasi warga sipil.

Reformasi Doktrin TNI AD: Antara Norma Etika Perang dan Budaya Organisasi yang Represif

Dalam kerangka etika perang, setiap operasi militer seharusnya tunduk pada tiga prinsip utama yang justru sering dilanggar di Papua:

  • Prinsip proporsionalitas (Pasal 51 Protokol Tambahan I) melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer langsung. Praktik operasi militer yang represif kerap mengabaikan prinsip ini atas nama keamanan.
  • Prinsip pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I) mewajibkan pemisahan tegas antara kombatan dan non-kombatan. Tindakan represif yang menyasar warga sipil jelas mencederai norma ini.
  • Prinsip kehati-hatian (Pasal 57 Protokol Tambahan I) mengharuskan verifikasi sasaran sebelum pelaksanaan serangan. Tanpa prosedur verifikasi yang ketat, penggunaan kekuatan berlebihan akan terus melahirkan korban sipil yang seharusnya dilindungi.

Reformasi doktrin tanpa perubahan pada mekanisme komando dan sistem akuntabilitas hanya akan menjadi pelatihan prosedural belaka. Hukum humaniter bukan sekadar modul; ia adalah cara berpikir yang harus menyatu dalam setiap tindakan prajurit. Sayangnya, TNI AD belum menunjukkan keseriusan untuk membuka dokumen operasi atau meninjau kembali kasus-kasus pelanggaran masa lalu yang telah mencoreng nama baiknya.

Pengawasan Eksternal: Ujian Kredibilitas KASAD dalam Menegakkan Martabat Hukum

Dalam negara hukum, tidak ada reformasi yang absah tanpa akuntabilitas. KASAD tidak cukup bermodalkan janji. Ia harus memastikan bahwa keterlibatan Komnas HAM dan peradilan militer yang transparan menjadi prasyarat dalam setiap tahap operasi militer. Tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang independen, reformasi doktrin TNI AD akan kehilangan legitimasi di mata publik dan komunitas internasional.

Yang lebih mengkhawatirkan, mekanisme pengaduan internal selama ini belum menjamin imparsialitas. Banyak kasus pelanggaran hukum humaniter di masa lalu yang berakhir tanpa proses hukum terbuka. Tuntutan aktivis hukum agar seluruh pelanggaran masa lampau diproses secara transparan menjadi ujian kredibilitas paling dasar bagi KASAD. Lagi pula, hukum humaniter adalah kerangka etika yang menuntut akuntabilitas penuh, bukan sekadar narasi pelatihan.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan janji manis di atas podium. Mereka membutuhkan pembuktian bahwa setiap operasi militer di Papua dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Pertanyaan yang menggantung adalah: akankah KASAD berani membuka ruang audit independen bagi setiap operasi militer yang telah dan akan dilakukan TNI AD? Jika tidak, reformasi doktrin ini hanyalah sandiwara politik yang mengkhianati martabat hukum serta nyawa warga sipil. Sudah saatnya aktivis hukum menagih komitmen ini dengan mekanisme pengawasan yang riil, bukan sekadar optimisme terhadap naskah doktrin.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Budi Santoso, Area
Organisasi: TNI AD, Komnas HAM, lembaga peradilan militer
Lokasi: Papua