Peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan bukan sekadar soal kebijakan fiskal; ia merupakan ujian etis atas prinsip akuntabilitas anggaran publik dan komitmen pada martabat profesi militer yang berlandaskan hukum. Kebijakan yang diatur melalui Perpres ini harus ditimbang bukan hanya dari perspektif kesejahteraan, namun terutama dari lensa etika pemerintahan dan hukum pertahanan nasional. Tanpa jaminan transparansi dan korelasi langsung dengan peningkatan kapasitas operasional, kebijakan ini berisiko mengingkari prinsip fundamental bahwa setiap alokasi anggaran pertahanan wajib dapat dipertanggungjawabkan publik dan bermuara pada peningkatan kapabilitas nyata yang beradab dan taat hukum.
Kesejahteraan vs. Reformasi Struktural: Sebuah Pilihan Etis dalam Tata Kelola Pertahanan
Peringatan Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, bahwa peningkatan kesejahteraan wajib dibarengi penguatan kapasitas kelembagaan, menyentuh inti persoalan etika administrasi publik. Peningkatan anggaran untuk tunjangan yang tidak berbanding lurus dengan transformasi institusional dapat dikategorikan sebagai bentuk populisme birokratis yang berbahaya. Dalam konteks TNI, kesejahteraan yang meningkat harus menjadi instrument untuk:
- Memperkuat profesionalisme dan kompetensi teknis-operasional prajurit.
- Membangun sistem akuntabilitas internal yang kokoh, mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
- Memperdalam komitmen dan pemahaman terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL) dan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap operasi militer.
Transparansi dan Hukum: Dua Pilar Akuntabilitas Anggaran Pertahanan
Dari sudut pandang hukum, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik bukanlah kemewahan, melainkan kewajiban konstitusional. Mekanisme penentuan besaran kinerja dan penyaluran dana harus terbuka untuk verifikasi publik dan pengawasan legislatif. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip good governance. Lebih dari itu, etika dalam pengelolaan sumber daya pertahanan menuntut pertanyaan kritis:
- Apakah peningkatan anggaran ini memiliki indikator kinerja (KPI) yang terukur terkait kesiapan tempur, modernisasi alutsista, atau peningkatan kapasitas siber?
- Bagaimana mekanisme pengawasan untuk memastikan dana tidak disalahgunakan atau diselewengkan?
- Apakah kebijakan ini diiringi dengan roadmap peningkatan kapasitas kelembagaan yang jelas dan dapat diaudit?
Dalam kerangka etika perang dan keamanan, profesionalisme militer tidak hanya diukur dari keterampilan tempur, tetapi dari kesetiaan pada konstitusi, hukum, dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme melalui kesejahteraan harus berdampak langsung pada:
- Penegakan disiplin dan hukum internal yang lebih kuat.
- Peningkatan kapasitas dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang berorientasi pada perlindungan warga sipil.
- Komitmen terhadap norma-norma internasional seperti Geneva Conventions dalam setiap latihan dan operasi.
Artikel ini ditutup dengan sebuah pertanyaan etis yang menggugah: Di tengah kompleksitas tantangan keamanan kontemporer, apakah kebijakan penaikan tunjangan kinerja TNI dan Kemhan akan menjadi batu pijakan menuju transformasi institusi pertahanan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas—atau justru menjadi monumen bagi kegagalan reformasi struktural dan pengabaian prinsip hukum sebagai dasar tertinggi pengabdian militer? Jawabannya tidak hanya menentukan efektivitas belanja negara, tetapi juga martabat hukum sebagai ruh dari setiap kebijakan publik, termasuk di bidang pertahanan.