Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Harus Dibarengi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

Peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI dan Kemhan harus ditinjau secara kritis melalui prinsip akuntabilitas anggaran publik, transparansi, dan korelasi langsung dengan peningkatan kapasitas kelembagaan yang profesional dan taat hukum. Tanpa reformasi struktural dan jaminan kepatuhan pada etika pemerintahan serta hukum humaniter internasional, kebijakan ini berisiko menjadi instrument populisme yang mengabaikan martabat profesi militer dan prinsip tata kelola pertahanan yang berkelanjutan.

Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Harus Dibarengi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

Peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan bukan sekadar soal kebijakan fiskal; ia merupakan ujian etis atas prinsip akuntabilitas anggaran publik dan komitmen pada martabat profesi militer yang berlandaskan hukum. Kebijakan yang diatur melalui Perpres ini harus ditimbang bukan hanya dari perspektif kesejahteraan, namun terutama dari lensa etika pemerintahan dan hukum pertahanan nasional. Tanpa jaminan transparansi dan korelasi langsung dengan peningkatan kapasitas operasional, kebijakan ini berisiko mengingkari prinsip fundamental bahwa setiap alokasi anggaran pertahanan wajib dapat dipertanggungjawabkan publik dan bermuara pada peningkatan kapabilitas nyata yang beradab dan taat hukum.

Kesejahteraan vs. Reformasi Struktural: Sebuah Pilihan Etis dalam Tata Kelola Pertahanan

Peringatan Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, bahwa peningkatan kesejahteraan wajib dibarengi penguatan kapasitas kelembagaan, menyentuh inti persoalan etika administrasi publik. Peningkatan anggaran untuk tunjangan yang tidak berbanding lurus dengan transformasi institusional dapat dikategorikan sebagai bentuk populisme birokratis yang berbahaya. Dalam konteks TNI, kesejahteraan yang meningkat harus menjadi instrument untuk:

  • Memperkuat profesionalisme dan kompetensi teknis-operasional prajurit.
  • Membangun sistem akuntabilitas internal yang kokoh, mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
  • Memperdalam komitmen dan pemahaman terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL) dan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap operasi militer.
Tanpa reformasi struktural ini, penaikan tunjangan berpotensi mengukuhkan status quo dan mengalihkan perhatian dari agenda mendesak: modernisasi tata kelola institusi pertahanan.

Transparansi dan Hukum: Dua Pilar Akuntabilitas Anggaran Pertahanan

Dari sudut pandang hukum, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik bukanlah kemewahan, melainkan kewajiban konstitusional. Mekanisme penentuan besaran kinerja dan penyaluran dana harus terbuka untuk verifikasi publik dan pengawasan legislatif. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip good governance. Lebih dari itu, etika dalam pengelolaan sumber daya pertahanan menuntut pertanyaan kritis:

  • Apakah peningkatan anggaran ini memiliki indikator kinerja (KPI) yang terukur terkait kesiapan tempur, modernisasi alutsista, atau peningkatan kapasitas siber?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan untuk memastikan dana tidak disalahgunakan atau diselewengkan?
  • Apakah kebijakan ini diiringi dengan roadmap peningkatan kapasitas kelembagaan yang jelas dan dapat diaudit?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal kepatuhan terhadap norma hukum dan etika yang menjadi fondasi kepercayaan publik.

Dalam kerangka etika perang dan keamanan, profesionalisme militer tidak hanya diukur dari keterampilan tempur, tetapi dari kesetiaan pada konstitusi, hukum, dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme melalui kesejahteraan harus berdampak langsung pada:

  • Penegakan disiplin dan hukum internal yang lebih kuat.
  • Peningkatan kapasitas dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang berorientasi pada perlindungan warga sipil.
  • Komitmen terhadap norma-norma internasional seperti Geneva Conventions dalam setiap latihan dan operasi.
Tanpa integrasi nilai-nilai etis dan hukum ini, peningkatan kesejahteraan berisiko menciptakan institusi yang kuat secara finansial namun rapuh secara normatif.

Artikel ini ditutup dengan sebuah pertanyaan etis yang menggugah: Di tengah kompleksitas tantangan keamanan kontemporer, apakah kebijakan penaikan tunjangan kinerja TNI dan Kemhan akan menjadi batu pijakan menuju transformasi institusi pertahanan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas—atau justru menjadi monumen bagi kegagalan reformasi struktural dan pengabaian prinsip hukum sebagai dasar tertinggi pengabdian militer? Jawabannya tidak hanya menentukan efektivitas belanja negara, tetapi juga martabat hukum sebagai ruh dari setiap kebijakan publik, termasuk di bidang pertahanan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dave Laksono
Organisasi: TNI, Kementerian Pertahanan, Komisi I DPR