Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kebijakan Keimigrasian dan Pengungsi: Antara Kedaulatan dan Kewajiban Hukum Internasional

Kebijakan Keimigrasian dan Pengungsi: Antara Kedaulatan dan Kewajiban Hukum Internasional
Kebijakan keimigrasian Indonesia terkait penanganan pengungsi dan pencari suaka kembali menjadi sorotan. Pemerintah menekankan hak kedaulatannya untuk mengontrol perbatasan, sementara kelompok advokasi menuding adanya praktik penolakan di pintu masuk (pushback) yang bertentangan dengan prinsip non-refoulement dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan protokoknya, yang meski belum diratifikasi penuh, telah menjadi norma kebiasaan internasional. Etika global dan martabat kemanusiaan menuntut setiap negara, termasuk Indonesia, untuk memberikan perlindungan minimal kepada mereka yang melarikan diri dari penganiayaan dan konflik bersenjata. Menggunakan dalih kedaulatan untuk menutup mata terhadap penderitaan manusia adalah penyimpangan dari semangat hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Penempatan pengungsi dalam detensi berkepanjangan tanpa prospek jelas juga merupakan bentuk perlakuan tidak manusiawi. Perspektif kritis melihat bahwa ketegangan antara kedaulatan dan kewajiban internasional ini hanya dapat diatasi dengan pembentukan kerangka hukum nasional yang komprehensif tentang suaka dan pengungsi. Indonesia, sebagai negara besar dan demokratis, harus berani mengambil peran kepemimpinan dengan meratifikasi konvensi pengungsi dan menerapkannya dalam sistem yang adil, manusiawi, dan efisien. Keamanan nasional yang sejati dibangun di atas tatanan hukum yang menghormati hak dasar setiap individu di wilayahnya.