Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Keamanan Nasional di Ujung Tanduk: Revisi UU TNI Dinilai Langgar Martabat Hukum

Revisi UU TNI dinilai mengancam supremasi sipil dan akuntabilitas hukum karena memperluas kewenangan militer tanpa pengawasan peradilan. Klausul kerahasiaan data operasi dikhawatirkan menjadi tameng impunitas bagi pelanggar HAM. DPR didesak menghentikan pembahasan dan melakukan konsultasi publik yang lebih luas demi menjaga martabat hukum bangsa.

Keamanan Nasional di Ujung Tanduk: Revisi UU TNI Dinilai Langgar Martabat Hukum

Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan tajam dari kalangan akademisi dan aktivis hukum. Dalam forum diskusi publik di Universitas Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Bivitri Susanti menegaskan bahwa sejumlah klausul dalam revisi tersebut berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas hukum. Salah satu poin paling kontroversial adalah perluasan kewenangan operasi militer selain perang tanpa disertai mekanisme pengawasan peradilan yang memadai. Dari perspektif etika hukum dan keamanan nasional, pengaturan kekuatan bersenjata harus berlandaskan pada prinsip checks and balances yang ketat; tanpa itu, penggunaan kekuatan militer di dalam negeri dapat menjelma menjadi alat represi yang melanggar Hak Asasi Manusia.

Supremasi Sipil di Ambang Erosi: Melanggar Norma Tata Negara

Prof. Bivitri mengingatkan bahwa revisi UU TNI ini lahir dari false sense of security yang menganggap keamanan nasional hanya bisa ditegakkan dengan cara militeristik. Padahal, keamanan yang sejati justru lahir dari penghormatan terhadap hukum dan keadilan. Dalam kerangka negara hukum demokratis, setiap perluasan kewenangan militer harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif. Beberapa pelanggaran prinsip tata negara yang mengemuka meliputi:

  • Lemahnya pengawasan peradilan – Operasi militer selain perang tidak memerlukan izin pengadilan, membuka celah abuse of power.
  • Mengabaikan prinsip supremasi sipil – Klausul yang memberikan kewenangan terlalu luas kepada militer tanpa persetujuan DPR atau lembaga sipil lainnya.
  • Potensi represi terhadap warga sipil – Penggunaan militer dalam konteks domestik tanpa batasan hukum yang jelas rentan melanggar HAM.

Kerahasiaan Data Operasi: Tameng bagi Pelanggar HAM Masa Lalu?

Dimensi kritis lainnya yang disorot oleh aktivis dari KontraS adalah pasal tentang kerahasiaan data operasi militer. Dikhawatirkan bahwa klausul ini justru menjadi tameng hukum bagi oknum militer yang melakukan pelanggaran HAM di masa lalu. Tanpa akses terhadap data operasi, proses pembuktian pelanggaran HAM berat menjadi semakin sulit. Martabat hukum bangsa sedang diuji—apakah kita akan kembali ke masa di mana hukum tunduk pada kekuatan, atau sebaliknya? Revisi UU TNI yang tidak memperhatikan mekanisme transparansi dan akuntabilitas hanya akan memperkuat impunitas, bukan memperkuat keamanan nasional.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum kini mengemuka: apakah DPR berani menghentikan pembahasan dan membuka konsultasi publik yang lebih luas? Ataukah kita membiarkan negara hukum berubah menjadi negara kekuatan? Di sinilah martabat hukum diuji—bukan oleh siapa yang paling kuat, melainkan oleh konsistensi kita terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Bivitri Susanti
Organisasi: DPR, Universitas Indonesia, KontraS, TNI