Klaim Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas bahwa personel tidak melakukan tembak balas saat ibu hamil tewas di Papua bukan akhir cerita, melainkan titik awal audit etis yang mendesak. Pernyataan teknis tersebut justru menelanjangi batas sempit pertanggungjawaban yang sering diusung negara dalam konflik bersenjata, sambil mengabaikan substansi inti dari hukum humaniter internasional. Inti masalahnya bergeser dari peluru yang meleset ke kewajiban pencegahan yang mungkin luput—sebuah tuntutan normatif yang melekat pada setiap operasi militer di tengah penduduk sipil. Pasal 57 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 bukan sekadar pajangan; ia memerintahkan kewajiban positif untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang layak guna menghindarkan nyawa warga tak bersenjata.
Kewajiban Pencegahan: Audit Etis atas Desain Operasi, Bukan Klaim Teknis
Pertanyaan Komnas HAM yang menyoal implementasi kewajiban pencegahan menohok langsung pada pangkal masalah. Dalam etika perang, prinsip ini bersifat proaktif dan struktural, jauh melampaui narasi reaktif soal ada atau tidaknya tembak balas. Ia mewajibkan evaluasi ketat sebelum dan selama konflik, yang mencakup tiga aspek krusial:
- Pemilihan Sasaran: Apakah sasaran merupakan objek militer yang sah menurut hukum?
- Proporsionalitas: Apakah keuntungan militer konkret yang diharapkan sebanding dengan kerugian sipil yang dapat diprediksi?
- Tindakan Pencegahan: Apakah semua langkah yang layak telah diambil untuk meminimalkan dampak pada warga sipil, termasuk pemberian peringatan bila memungkinkan?
Menggeser Fokus: Dari Peluru ke Prosedur, dari Kombatan ke Komando
Insiden ini memperlihatkan pola narasi keamanan yang berbahaya: obsesi pada detail teknis 'siapa yang menarik pelatuk' kerap mengaburkan audit mendalam terhadap tanggung jawab komando dan desain prosedural. Fokus sempit pada klaim tidak adanya tembak balas berisiko besar mengalihkan pemeriksaan dari pertanyaan struktural yang lebih substantif:
- Apakah Prosedur Operasi Standar (SOP) TNI di wilayah konflik telah menginternalisasi prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas secara memadai?
- Bagaimana mekanisme perencanaan operasi memastikan bahwa kewajiban pencegahan bukan sekadar checklist, tetapi pertimbangan operasional utama?
- Di mana letak tanggung jawah komando (command responsibility) ketika korban sipil berjatuhan, terlepas dari ada tidaknya tembak balas secara langsung?
Kematian ibu hamil di Papua adalah tragedi kemanusiaan sekaligus ujian martabat hukum Indonesia. Narasi Kapuspen TNI yang berpusat pada klaim tidak menembak balas sesungguhnya adalah pengakuan implisit bahwa ada kegagalan yang lebih mendasar: kegagalan untuk mencegah. Ketika aparatus negara lebih cepat membela diri dengan argumen teknis ketimbang melakukan refleksi mendalam atas desain operasi yang membahayakan warga, apakah kita sedang menyaksikan degradasi etika pertahanan? Bagi para aktivis hukum, pertanyaan yang harus didorong sekarang adalah: bagaimana memastikan kewajiban pencegahan tidak lagi menjadi norma lunak yang terlupakan, tetapi standar operasional baku yang diawasi ketat dan dipertanggungjawabkan secara hukum?