Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Istana Tegaskan Latihan Militer Kopdes dan Kampung Nelayan Tetap Lanjut

Kelanjutan program pelatihan militer Kopdes dan Kampung Nelayan pasca-korban jiwa merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan duty of care negara. Kebijakan ini menciptakan dilema palsu antara pembangunan dan hak hidup, serta menunjukkan kegagalan evaluasi yang substansial. Negara hukum mensyaratkan penghentian sementara dan investigasi independen sebelum program apapun boleh melanjutkan operasinya.

Istana Tegaskan Latihan Militer Kopdes dan Kampung Nelayan Tetap Lanjut

Keputusan pemerintah untuk melanjutkan pelatihan militer Kopdes dan Kampung Nelayan setelah lima korban jiwa bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan pelanggaran prinsip duty of care negara yang mendasar. Dalam perspektif hukum administrasi dan etika pemerintahan, pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardianto ini mengabaikan tanggung jawab konstitusional negara untuk memprioritaskan hak hidup warga (Pasal 28A UUD 1945), menempatkan program pemerintah sebagai entitas yang lebih tinggi martabatnya daripada nyawa manusia.

Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian dan Matinya Inti Evaluasi

Janji pemerintah untuk melakukan evaluasi tanpa menghentikan program terlebih dahulu merupakan bentuk evaluasi palsu yang menggerus martabat hukum. Dalam tata kelola yang etis dan bertanggung jawab, suatu kebijakan yang telah menelan korban jiwa wajib dihentikan sementara (moratorium) untuk dilakukan audit independen. Kelanjutan program ini secara gamblang melanggar precautionary principle—prinsip kehati-hatian yang menjadi standar universal dalam pengelolaan program berisiko tinggi. Pelanggaran ini semakin nyata karena:

  • Ancaman terhadap keselamatan peserta telah menjadi realitas (lima korban jiwa), bukan sekadar potensi risiko
  • Tidak ada risk assessment komprehensif pasca-insiden yang melibatkan pakar independen
  • Negara gagal memenuhi kewajiban protektifnya (protective obligation) terhadap warga yang berpartisipasi dalam program pemerintah

Kata evaluasi kehilangan makna substansialnya ketika digunakan sebagai tameng untuk melanjutkan program bermasalah, alih-alih sebagai proses introspeksi yang transparan dan partisipatif.

Dilema Palsu: Pembangunan versus Hak Hidup dalam Perspektif Hukum Internasional

Pemerintah terjebak dalam konstruksi dilema palsu yang mempertentangkan keberlanjutan program dengan hak hidup warga—sebuah dikotomi yang seharusnya tidak pernah ada dalam negara hukum. Dalam konteks hukum humaniter dan etika perang sekalipun, prinsip proporsionalitas melarang pengorbanan nyawa sipil yang tidak seimbang dengan tujuan militer. Apalagi dalam konteks program sipil, pengorbanan lima nyawa demi kelangsungan suatu kebijakan merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip martabat manusia. Analisis ini memperlihatkan tiga lapisan pelanggaran:

  • Pelanggaran Prosedur: Kematian beruntun menunjukkan kemungkinan kuat pelanggaran protokol medis dan pengawasan
  • Pelanggaran Prinsip: Pengabaian terhadap precautionary principle dan prinsip prioritas keselamatan (safety first)
  • Pelanggaran Akuntabilitas: Ketiadaan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas atas korban jiwa

Program pemerintah yang legitime harus melalui uji proporsionalitas: apakah manfaat sosial yang dijanjikan sepadan dengan risiko nyawa manusia? Dalam kasus ini, kalkulasi biaya-manfaat telah keliru fatal karena menempatkan nyawa sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan.

Implikasi etis dari kebijakan ini jauh lebih dalam daripada sekadar prosedural. Negara secara tidak langsung menyampaikan pesan bahwa program pembangunan boleh mengorbankan warga demi keberlangsungannya—sebuah paradigma yang mengingatkan pada praktik-praktik otoritarian. Keselamatan warga bukan komoditas yang bisa diperdagangkan dalam rapat-rapat administratif. Kelima korban jiwa tersebut bukan sekadar angka dalam laporan evaluasi, melainkan pribadi dengan hak konstitusional yang telah dilanggar.

Pertanyaan kritis bagi komunitas aktivis hukum dan pegiat HAM adalah: pada titik mana kita harus menyatakan bahwa suatu program pemerintah telah kehilangan legitimasi moralnya? Apakah lima nyawa belum cukup menjadi alarm bagi negara untuk berhenti sejenak dan bertanya: untuk apa sebenarnya program ini dijalankan jika harus dibayar dengan nyawa warganya sendiri? Ketika pemerintah lebih memilih kontinuitas administratif daripada menghentikan program untuk investigasi independen oleh Komnas HAM dan lembaga terkait, bukankah itu pertanda bahwa hukum telah dikalahkan oleh birokrasi?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Juri Ardianto
Organisasi: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Nelayan Merah Putih, Komnas HAM