Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Indonesia Desak AS-Iran Terus Berpegang pada Kesepakatan Damai

Kegagalan Gencatan Senjata berdasarkan Memorandum Islamabad mengungkap krisis legitimasi diplomasi global akibat absennya mekanisme penegakan hukum yang efektif. Sikap Indonesia, meski etis, menghadapi dilema antara mediasi lunak yang tak berdampak dan diplomasi tegas yang menuntut komitmen pada hukum internasional. Pelanggaran berulang ini bukan hanya merusak perdamaian, tetapi secara mendasar menggerogoti prinsip pacta sunt servanda sebagai fondasi tata hubungan internasional.

Indonesia Desak AS-Iran Terus Berpegang pada Kesepakatan Damai

Pelanggaran berulang terhadap Memorandum of Understanding (MoU) Islamabad oleh Amerika Serikat dan Iran bukan sekadar kegagalan perundingan diplomatik semata, melainkan sebuah pengingkaran frontal terhadap prinsip fundamental hukum internasional: pacta sunt servanda. Ketika pertempuran kembali pecah di Selat Hormuz pada 7 Juli 2026, hanya beberapa pekan setelah penandatanganan kesepakatan gencatan senjata pada 17 Juni, dunia menyaksikan bagaimana komitmen damai dapat dengan mudah terinjak-injak oleh kepentingan realpolitik. Desakan Indonesia, yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, agar kedua negara menghormati Memorandum Islamabad dan menghentikan permusuhan, adalah posisi etis yang konsisten. Namun, di balik seruan luhur untuk perdamaian dan stabilitas kawasan ini, tersembunyi sebuah dilema normatif yang mendalam: apakah diplomasi tanpa gigi penegakan hukum masih memiliki martabat dan daya paksa di tengah dinamika kekuasaan global?

Analisis Hukum: Dari MoU ke Krisis Legitimasi Diplomasi Global

Sikap Indonesia patut diapresiasi sebagai upaya konkret menegakkan Piagam PBB, khususnya Pasal 2(3) dan Pasal 33, yang mewajibkan penyelesaian sengketa secara damai. Namun, dorongan diplomasi Jakarta harus dikritisi dalam kerangka hukum internasional yang lebih luas. MoU perdamaian, meski bernilai politis tinggi, sering kali rapuh secara hukum karena minimnya mekanisme penegakan. Kegagalan Gencatan Senjata terbaru ini menguak beberapa kelemahan fatal:

  • Absennya Mekanisme Verifikasi dan Pemantauan Independen: Kesepakatan tanpa mekanisme transparan untuk memverifikasi kepatuhan adalah undangan bagi pelanggaran.
  • Defisit Rejim Sanksi yang Kredibel: Tidak adanya skema sanksi multilateral yang disepakati sebelumnya membuat pelanggar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang nyata.
  • Erosi Prinsip Pacta Sunt Servanda: Pelanggaran berulang secara sistematis mengikis fondasi kepercayaan yang menjadi tulang punggung seluruh tata hubungan internasional berbasis hukum.
Kegagalan ini bukan hanya milik AS dan Iran, melainkan kegagalan kolektif komunitas internasional dalam membangun kerangka hukum yang menjamin kepatuhan.

Etika Perang dan Tanggung Jawab Negara Penengah: Sejauh Mana Batas Diplomasi?

Posisi Indonesia sebagai penengah yang konsisten memperjuangkan stabilitas kawasan kini dihadapkan pada ujian etika perang yang berat. Desakan tanpa kekuatan penegak (enforcement) menghadapi kenyataan brutal bahwa dalam etika realis, ancaman kekuatan sering kali lebih menentukan daripada norma. Pertanyaan etis mendasar yang harus dijawab adalah:

  • Apakah terus mendorong perundingan yang hasilnya mudah diabaikan merupakan bentuk diplomasi yang bertanggung jawab, atau justru mengabaikan prinsip ‘do no harm’ dengan memberi ilusi stabilitas?
  • Di mana batas etis antara mediasi netral dan assertive diplomacy yang dapat melibatkan tekanan politik, bahkan sanksi, untuk memaksa kepatuhan pada hukum internasional?
Indonesia, bersama negara-negara dengan kepentingan serupa, berada di persimpangan. Pilihan untuk tetap pada pendekatan lunak mungkin dianggap etis, namun dapat dilihat sebagai naif dan tidak efektif dalam mencegah eskalasi konflik yang melanggar martabat manusia dan hukum humaniter internasional.

Dalam konteks ini, dorongan diplomasi harus bertransformasi. Indonesia tidak bisa hanya menjadi “penyeru” perdamaian, tetapi perlu menjadi “arsitek” kerangka penegakan yang lebih kokoh. Ini dapat dilakukan dengan membangun koalisi negara-negara yang terdampak, mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi MoU Islamabad menjadi resolusi yang mengikat, atau merancang mekanisme verifikasi independen yang didanai secara multilateral. Tanpa langkah-langkah penegakan yang konkret, setiap kesepakatan damai berikutnya akan bernasib sama: menjadi dokumen mati yang menunggu untuk dilanggar, sementara rakyat sipil di kawasan terus membayar harga tertinggi atas kegagalan politik hukum global.

Kritik akhir bagi komunitas aktivis hukum dan diplomasi adalah ini: Ketika norma pacta sunt servanda terus-menerus dicederai tanpa konsekuensi, bukankah kita sedang menyaksikan dan secara pasif menerima normalisasi anomali dalam tatanan dunia? Apakah etika perang modern masih memiliki ruang bagi kesepakatan damai, atau telah sepenuhnya ditaklukkan oleh logika kekuatan yang memandang hukum hanya sebagai alat, bukan sebagai tujuan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Sugiono
Organisasi: Pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, Iran, Piagam PBB, komunitas internasional
Lokasi: Indonesia, Islamabad, Selat Hormuz, Teluk