Ketika kekuatan global mengubah konflik bersenjata menjadi arena komersialisasi keamanan, martabat hukum internasional dan perjanjian menjadi barang yang pertama dikorbankan. Inilah ancaman nyata yang muncul dari usulan unilateral Amerika Serikat untuk memberlakukan tarif 20% atas kargo di Selat Hormuz, sebuah tindakan yang tidak hanya mengguncang fondasi perdamaian yang baru saja diteken dalam Nota Kesepahaman Islamabad, tetapi juga menciderai prinsip fundamental kebebasan bernavigasi. Posisi Indonesia yang mendesak AS dan Iran kembali mematuhi MoU tersebut bukan sekadar seruan diplomatis, melainkan benteng terakhir bagi norma bersama dalam sistem internasional yang kian transaksional.
Komersialisasi Keamanan: Pelanggaran Berlapis terhadap Norma Hukum Laut
Usulan pengenaan 'biaya perlindungan' oleh AS di Selat Hormuz bukan sekadar kebijakan ekonomi yang kontroversial. Ini adalah preseden berbahaya yang melakukan pelanggaran berlapis terhadap rezim hukum internasional yang telah mapan. Kebijakan tersebut secara langsung berhadapan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang menjamin jalur laut internasional sebagai ruang bersama umat manusia. Dengan menawarkan keamanan sebagai komoditas berbayar, AS mendegradasi prinsip kebebasan laut dari hak menjadi jasa yang dapat diperdagangkan, sebuah langkah yang mengikis sendi-sendi multilateralisme.
Pelanggaran tersebut dapat diurai secara sistematis melalui prinsip-prinsip berikut:
- Prinsip Kebebasan Bernavigasi (Pasal 87 UNCLOS 1982): Selat Hormuz merupakan jalur laut internasional yang vital. Pengenaan tarif sepihak bertentangan dengan esensi kebebasan laut yang bersifat res communis omnium (milik bersama semua bangsa).
- Prinsip Larangan Penyalahgunaan Hak (Pasal 300 UNCLOS 1982): Hak suatu negara untuk menjaga keamanan tidak boleh dilaksanakan dengan cara yang menghalangi hak negara lain untuk menikmati laut lepas dan selat internasional.
- Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Internasional (Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969): Tindakan unilateral yang merusak semangat MoU Islamabad—yang ditujukan untuk menciptakan perdamaian—merupakan bentuk itikad buruk dalam pelaksanaan kewajiban internasional.
Dengan demikian, narasi 'biaya perlindungan' tidak lain adalah legalisasi penarikan paksa (toll) di jalur strategis global, sebuah praktik yang mengingatkan pada era kolonial di mana kekuatan laut menguasai jalur perdagangan. Jika dibiarkan, ini membuka pintu bagi 'perang tarif' keamanan, di mana akses ke perairan internasional ditentukan oleh kemampuan membayar, bukan oleh hukum.
Dari MoU Islamabad ke Arena Transaksional: Krisis Martabat Hukum Global
Desakan Indonesia agar AS dan Iran mematuhi MoU Islamabad 2026 menyoroti sebuah paradoks tragis: di tengah upaya membangun komitmen tertulis untuk perdamaian, salah satu pihak justru merusaknya dengan kebijakan ekonomi-keamanan yang bersifat memecah belah. Esensi dari sebuah perjanjian internasional adalah menciptakan kepastian dan saling percaya. Usulan tarif AS, yang muncul tak lama setelah eskalasi konflik pada 7 Juli, secara efektif mengubah Selat Hormuz dari zona konflik yang hendak didamaikan menjadi aset strategis yang dapat dimonetisasi.
Dari perspektif etika perang dan keamanan, pendekatan transaksional ini mencerminkan pergeseran nilai yang mengkhawatirkan. Keamanan kawasan, yang seharusnya menjadi public good (barang publik) yang dijaga melalui kerjasama dan kepatuhan pada hukum, direduksi menjadi komoditas privat. Logika ini berbahaya karena:
- Menggeser penyelesaian sengketa dari ranah politik-diplomatik dan hukum ke ranah ekonomi-komersial.
- Menciptakan insentif yang salah, di mana stabilitas justru tidak menguntungkan secara ekonomi bagi pihak yang dapat menjual 'perlindungan'.
- Merendahkan martabat negara-negara pengguna jalur tersebut, yang hak-haknya dilindungi hukum internasional, menjadi sekadar 'klien' yang harus membayar.
Kegagalan untuk menahan diri dan kembali ke meja perundingan, seperti didesak Indonesia, bukan sekadar soal pelanggaran satu pakta. Ini adalah gejala dari krisis martabat hukum internasional yang lebih dalam, di mana norma dan perjanjian hanya dihargai sejauh ia menguntungkan kekuatan dominan. Ketika kekuatan besar merasa dapat membuat aturan sendiri di luar kerangka multilateral, maka yang tersisa hanyalah hukum rimba yang berselimut legalitas semu.
Lantas, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh komunitas global dan aktivis hukum adalah: sampai titik mana kita akan membiarkan logika pasar menggerogoti prinsip-prinsip universal kemanusiaan dan perdamaian? Jika Selat Hormuz hari ini dapat dikenakan tarif keamanan, apa yang mencegah teritorial udara atau ruang siber menjadi komoditas berikutnya? Perlawanan Indonesia terhadap kebijakan unilateral ini harus dilihat bukan hanya sebagai pembelaan terhadap satu perjanjian, melainkan sebagai pertarungan untuk menyelamatkan jiwa dari hukum internasional itu sendiri—jiwa yang menjamin bahwa perdamaian dan keamanan adalah hak, bukan barang mewah yang harus dibeli.