Praktik ekspor senjata Indonesia ke wilayah konflik telah menyeret negara ke dalam pusaran dilema etika perang yang akut dan mengikis fondasi tanggung jawab negara di bawah hukum internasional. Transaksi komersial alutsista produksi PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia bukan lagi sekadar urusan bisnis, melainkan sebuah ujian nyata terhadap komitmen Indonesia pada rezim Treaty on the Arms Trade (ATT) yang telah diratifikasi. Setiap transfer senjata tanpa due diligence yang ketat berpotensi mengubah produk industri pertahanan menjadi alat pelanggaran HAM berat dan hukum humaniter, menjadikan Indonesia sebagai pihak yang turut bertanggung jawab secara moral dan yuridis.
Ratifikasi ATT dan Kegagalan Due Diligence: Penyangkalan Terhadap Kedaulatan Hukum
Dengan meratifikasi ATT, Indonesia secara sukarela mengikat diri pada kewajiban hukum internasional yang tegas. Inti dari perjanjian ini adalah imperatif bagi negara pengekspor untuk melakukan penilaian risiko objektif sebelum mengeluarkan izin. Prinsip due diligence ini dirancang untuk mencegah senjata digunakan dalam:
- Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran HAM berat lainnya.
- Pelanggaran hukum humaniter internasional, khususnya yang membahayakan warga sipil dan kombatan hors de combat.
- Konsolidasi atau represi oleh rezim otoriter terhadap masyarakat sipilnya.
Praktik yang lebih mengedepankan keuntungan ekonomi dan pertimbangan politik bilateral merupakan pengabaian sistematis terhadap mandat hukum ini. Ini bukan sekadar cacat prosedural, melainkan sebuah penyangkalan substantif terhadap esensi kedaulatan hukum Indonesia di panggung global. Negara gagal memenuhi kewajiban utama sebagai penjaga norma, mempertaruhkan reputasinya demi laba.
Erosi Moral dan Ancaman Tanggung Jawab Negara di Forum Global
Etika perang menuntut pertanyaan yang tidak nyaman: bolehkah sebuah bangsa yang berdiri di atas prinsip Pancasila dan diplomasi bebas-aktif memperoleh keuntungan dari instrumen yang dapat memperpanjang penderitaan manusia dan konflik bersenjata? Setiap komponen alutsista yang diekspor membawa jejak darah potensial. Implikasi hukumnya konkret dan mengancam. Jika suatu saat terbukti senjata produksi Indonesia digunakan untuk melakukan kejahatan internasional, mekanisme state responsibility dapat diaktifkan, membuka peluang gugatan dan sanksi.
Konsekuensi yang lebih fatal adalah erosi kredibilitas moral Indonesia. Bagaimana mungkin Indonesia dapat bersuara lantang membela perdamaian, perlucutan senjata, dan perlindungan warga sipil di PBB atau ASEAN, sementara produk militernya berkontribusi pada pelanggaran di lapangan? Kontradiksi ini akan melumpuhkan posisi moral dan politik Indonesia di forum internasional.
Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum domestik yang mengoperasionalkan ATT dan pengawasan parlemen yang transparan serta ketat bukan lagi pilihan, melainkan suatu keharusan eksistensial. Mekanisme izin ekspor harus menempatkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan penghormatan hak asasi manusia sebagai pertimbangan utama yang tak boleh dikalahkan oleh kepentingan komersial atau politik jangka pendek.
Pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita akan membiarkan ekspor senjata menjadi alat yang mengikis martabat konstitusi dan kewajiban internasional kita? Apakah Indonesia akan terus menjadi penonton—atau bahkan pihak yang berkontribusi—terhadap penderitaan yang diakibatkan oleh senjata-senjatanya sendiri, atau bangkit sebagai penjaga norma yang konsisten antara kata dan perbuatan di bawah naungan hukum internasional?