Dalam setiap narasi kekerasan yang tercatat di Myanmar, hukum humaniter internasional bukan hanya dilanggar; ia dirobek hingga ke ruhnya. Serangan terhadap warga sipil, penggunaan kekuatan berlebihan, dan pelanggaran sistematis hukum perang telah melampaui batas politik internal, menjadi pelanggaran jus cogens yang memanggil tanggung jawab kolektif dunia. Indonesia kini berada di titik strategis: mengubah retorika ASEAN tentang perdamaian menjadi aksi hukum nyata melalui pembentukan Tribunal internasional khusus untuk Myanmar. Ini bukan hanya ujian diplomasi; ini ujian martabat hukum di hadapan doktrin non-intervensi yang lama menjadi tameng bagi rezim yang mempertahankan impunitas.
Tribunal sebagai Kewajiban Erga Omnes: Paradigma yang Mendesak Pergeseran
Inisiatif diplomatik Indonesia mendorong pembentukan mekanisme peradilan khusus bukan sekadar langkah politik; ia adalah manifestasi dari kewajiban hukum internasional yang bersifat erga omnes—kewajiban yang mengikat semua negara untuk mencegah dan menghukum kejahatan berat hukum perang. 'ASEAN Way' yang mengedepankan konsensus dan non-intervensi telah gagal secara faktual mencegah eskalasi kekerasan. Tribunal adalah jawaban normatif yang tak terbantahkan, dengan landasan hukum yang kokoh:
- Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya: menetapkan kewajiban perlindungan bagi mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan dan melarang serangan terhadap personil serta objek sipil secara tegas.
- Prinsip Universal Jurisdiction: memberikan kewenangan kepada negara mana pun untuk mengadili pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, menegaskan bahwa pelanggaran hukum perang bukan urusan domestik semata.
- Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC): meski Myanmar belum meratifikasi, prinsip komplementaritas dan kewajiban negara untuk mengadili kejahatan internasional di tingkat domestik tetap berlaku sebagai norma yang harus direspons.
Keberhasilan Indonesia dalam membentuk Tribunal akan diukur dari kemampuannya mendesain mandat yang kuat, independen, dan mencakup semua pihak bersenjata tanpa diskriminasi—tantangan yang memerlukan integritas hukum di atas segala pertimbangan pragmatis.
Ujian Martabat Hukum: Diplomasi dalam Pusaran Imperatif Etis dan Realpolitik
Jalan menuju Tribunal yang efektif adalah medan pertarungan antara imperatif etis dan realpolitik ASEAN. Indonesia menghadapi tekanan ganda: tuntutan korban dan komunitas hukum internasional untuk akuntabilitas penuh, serta resistensi negara-negara yang masih memegang teguh doktrin kedaulatan absolut dan takut pada 'internasionalisasi' konflik. Kompromi atas kekuatan, independensi, atau ruang lingkup investigasi Tribunal bukan pilihan diplomatik; ia adalah pengingkaran terhadap korban dan pengikisan kredibilitas hukum internasional itu sendiri. Tantangan teknis yang krusial juga menanti:
- Independensi dan Pendanaan: Tribunal harus dirancang untuk bebas dari politisasi dan dijamin pendanaan yang memadai serta berkelanjutan agar mampu melakukan investigasi kriminal mendalam tanpa tekanan.
- Standar Pembuktian: Mengumpulkan bukti dalam konflik yang kompleks dan tertutup memerlukan mekanisme yang kuat, dengan mengacu pada standar hukum pidana internasional yang tidak mudah ditawar.
Diplomasi Indonesia dalam konteks ini adalah perjuangan untuk martabat hukum; setiap langkah mundur berarti mengorbankan prinsip erga omnes demi kepentingan pragmatis sesaat.
Dalam penutup, pertanyaan etis yang menggugah muncul: jika Indonesia dan ASEAN mampu mengakui pelanggaran hukum perang di Myanmar sebagai kejahatan jus cogens, lalu apa yang menghalangi mereka untuk mengambil langkah hukum kolektif yang nyata? Tribunal bukan hanya instrumen peradilan; ia adalah simbol apakah dunia, khususnya kawasan Asia Tenggara, masih menghargai martabat hukum di atas permainan politik. Aktivis hukum harus mengambil sikap: mendukung inisiatif Tribunal bukan hanya demi Myanmar, tetapi demi menjaga prinsip bahwa hukum perang memiliki martabat yang harus dijunjung tinggi—bahkan ketika diplomasi menghadapi dilema yang paling keras.