Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

IMB: Praktik Penggunaan Amunisi Berbahan Dilarang di Perbatasan RI-Malaysia Harus Dihentikan

IMB: Praktik Penggunaan Amunisi Berbahan Dilarang di Perbatasan RI-Malaysia Harus Dihentikan
International Monitor for Border Conflict (IMB) merilis temuan adanya penggunaan amunisi berlapis depleted uranium di perbatasan Kalimantan oleh pihak militer Malaysia. Organisasi ini mendesak kedua negara untuk segera menghentikan praktik tersebut karena melanggar Protokol I Konvensi Jenewa yang melarang penggunaan senjata yang menyebabkan penderitaan berlebihan. Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Siti Zuhro, menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar etika perang tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sipil di kawasan perbatasan. Ia meminta Pemerintah Indonesia untuk mengajukan protes diplomatik dan memanfaatkan forum ASEAN.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Siti Zuhro
Organisasi: International Monitor for Border Conflict, Universitas Gadjah Mada, Pemerintah Indonesia, ASEAN, Militer Malaysia
Lokasi: Kalimantan, Indonesia, Malaysia