Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum dalam operasi pemberantasan narkoba di Sumatera bukan sekadar temuan prosedural—ini adalah bukti pengkhianatan terhadap martabat hukum dan etika perang. Praktik eksekusi tanpa proses hukum yang sah dan penyiksaan terhadap tersangka yang belum terbukti bersalah mencerminkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan (UNCAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998, seharusnya menjadi pelindung hak asasi, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan: di mana letak moralitas hukum ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan keadilan justru menjelma menjadi algojo?
Pelanggaran HAM dan Etika Perang: Tinjauan Hukum Nasional dan Internasional
Tindakan aparat yang dilaporkan ICW secara tegas bertentangan dengan sejumlah norma hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam kerangka hukum Indonesia, Pasal 28G UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan tidak boleh disiksa. Lebih lanjut, Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM secara eksplisit melarang penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat manusia. Di level internasional, Konvensi Menentang Penyiksaan (UNCAT) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi instrumen bindirg yang melarang segala bentuk penyiksaan dalam keadaan apa pun.
Prinsip etika perang (jus in bello) yang menekankan proporsionalitas dan diskriminasi juga relevan dalam konteks ini. Meskipun operasi penegakan hukum bukan medan perang, penggunaan kekerasan oleh aparat tetap harus tunduk pada prinsip hukum yang lebih tinggi: due process dan praduga tak bersalah. Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak kepercayaan terhadap institusi hukum, tetapi juga menurunkan derajat penegakan hukum Indonesia di mata internasional. Ketika aparat sendiri yang mengabaikan etika hukum, negara kehilangan legitimasi moral untuk menuntut ketaatan hukum dari warganya. Daftar pelanggaran norma yang teridentifikasi meliputi:
- Pelanggaran Pasal 28G UUD 1945 tentang hak atas perlindungan diri dan larangan penyiksaan.
- Pelanggaran Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang HAM yang melarang penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat.
- Pelanggaran terhadap UNCAT (UU No. 5/1998) yang telah diratifikasi Indonesia.
- Pelanggaran prinsip due process dan praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana.
Budaya Impunitas dan Lemahnya Pengawasan Internal
Laporan ICW juga menegaskan bahwa praktik penyimpangan oleh aparat terjadi bukan karena ketidaktahuan, melainkan akibat lemahnya mekanisme pengawasan internal dan budaya impunitas yang mengakar. Tanpa adanya sanksi tegas, aparat akan terus merasa berani melanggar prosedur. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk segera melakukan investigasi komprehensif. Namun, pertanyaan etis yang harus diajukan: apakah institusi hukum kita sudah memiliki mekanisme yang cukup untuk mencegah dan menghukum pelanggaran HAM oleh aparatnya sendiri? Ataukah budaya hierarki dan solidaritas korps justru menjadi tameng bagi pelaku?
Implikasi dari praktik ini sangat serius: jika aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum justru menjadi pelanggar, maka kepercayaan publik runtuh. Masyarakat akan melihat hukum sebagai alat kekuasaan, bukan keadilan. Aktivis hukum dan pegiat HAM harus mengambil sikap tegas: mendesak transparansi investigasi, penguatan pengawasan eksternal, dan penuntutan hukum tanpa pandang bulu. Etika hukum bukan sekadar doktrin, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan penegakan hukum. Tanpa komitmen itu, Indonesia hanya akan menjadi negara yang memiliki hukum di atas kertas, tetapi tanpa rasa keadilan di dalam hati aparatnya. Pertanyaan terakhir yang menggugah: berapa banyak lagi nyawa dan martabat manusia harus dikorbankan demi budaya impunitas yang terus dipelihara?