Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICRC Soroti Minimnya Sosialisasi Hukum Humaniter di Kalangan TNI, Desak Integrasi ke Kurikulum Diklat

ICRC Soroti Minimnya Sosialisasi Hukum Humaniter di Kalangan TNI, Desak Integrasi ke Kurikulum Diklat
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dalam laporannya yang dirilis hari ini menyoroti masih minimnya pemahaman mendalam tentang hukum humaniter internasional (IHL) di kalangan prajurit dan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meski materi IHL telah masuk dalam beberapa diklat, implementasinya seringkali bersifat ceremonial dan tidak menyentuh aspek aplikasi praktis yang kritis dalam skenario konflik nyata, seperti rules of engagement (ROE) yang sesuai dengan IHL, penanganan tawanan perang, dan proteksi objek sipil. Kesenjangan pengetahuan ini berisiko tinggi mengingat potensi keterlibatan TNI dalam operasi penjaga perdamaian internasional atau menghadapi konflik bersenjata non-internasional di dalam negeri. Tanpa pemahaman yang membudaya, prajurit dapat dengan mudah melanggar prinsip dasar seperti pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, atau proporsionalitas (proportionality) dalam penggunaan kekuatan, yang berujung pada tragedi kemanusiaan dan kejahatan perang. ICRC mendesak Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI untuk mengintegrasikan IHL secara substantif dan berkelanjutan ke dalam seluruh kurikulum diklat, dari tingkat dasar hingga lanjutan, dengan metode pelatihan yang interaktif dan berbasis studi kasus. Ini bukan hanya kewajiban hukum Indonesia sebagai pihak dari Konvensi Jenewa, tetapi lebih dari itu, merupakan investasi etis untuk memastikan bahwa setiap prajurit TNI adalah penjaga hukum dan martabat kemanusiaan, bahkan di medan perang sekalipun. Integrasi IHL adalah ujian nyata komitmen Indonesia terhadap peradaban.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komite Internasional Palang Merah, ICRC, Tentara Nasional Indonesia, TNI, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI
Lokasi: Indonesia, Jenewa