Dalam dinamika legislasi pertahanan yang sedang digodok DPR, suara kritis Komite Internasional Palang Merah (ICRC) terhadap Rancangan Undang-Undang Pertahanan Negara menyeruak sebagai alarm moral bagi komitmen Indonesia terhadap norma hukum humaniter internasional. Kritik ICRC bukan sekadar urusan prosedural, melainkan teguran keras atas potensi pelanggaran prinsip netralitas dan kemandirian organisasi kemanusiaan yang dijamin oleh rezim hukum konflik bersenjata. Pasal-pasal kontroversial dalam RUU itu, terutama yang mengatur kerja sama internasional dan akses bantuan, berisiko menjadikan keamanan nasional sebagai tameng untuk membatasi ruang gerak institusi seperti ICRC di daerah konflik—sebuah langkah yang secara etis mengkhianati inti dari Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya.
Netralitas Terkoyak: Ancaman terhadap Akses Kemanusiaan dalam RUU Pertahanan
ICRC secara gamblang menandai bahwa beberapa klausul dalam RUU Pertahanan berpotensi mengikis prinsip netralitas yang menjadi nadi operasi kemanusiaan. Dalam perspektif etika perang, pembatasan akses berdasarkan pertimbangan keamanan domestik merupakan pengingkaran terhadap martabat hukum yang seharusnya melindungi korban konflik tanpa diskriminasi. Prinsip dasar bahwa bantuan harus mengalir tanpa hambatan birokratis adalah pilar dari perlindungan manusia dalam situasi terparah sekalipun. RUU ini, jika disahkan tanpa revisi, berisiko menempatkan Indonesia pada posisi yang bertolak belakang dengan kewajiban internasionalnya, mengorbankan etika perlindungan di altar politik keamanan yang sempit.
- Pasal-pasal yang mengatur kerja sama internasional dapat disalahgunakan untuk membatasi peran organisasi seperti ICRC dengan dalih sensitivitas keamanan.
- Prinsip netralitas dan kemandirian dalam hukum humaniter internasional terancam tergerus oleh regulasi yang memberi wewenang berlebihan kepada negara.
- Bantuan kemanusiaan yang seharusnya tanpa diskriminasi berpotensi dikendalikan oleh pertimbangan politik, melanggar Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
Dilema Kedaulatan vs Kewajiban Hukum Internasional: Ujian Integritas Bangsa
Isu ini membuka dilema klasik antara kedaulatan negara dan kewajiban hukum internasional, namun dalam konteks ini, pilihan Indonesia akan menjadi ujian bagi integritas bangsa di mata dunia. Jika RUU ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, Indonesia tidak hanya melemahkan kerangka hukum global yang melindungi hak dasar manusia selama perang, tetapi juga mengirim sinyal berbahaya bahwa norma humaniter dapat ditawar-tawar demi kepentingan domestik. Ini bukan persoalan teknis legislatif semata, melainkan pertaruhan atas reputasi Indonesia sebagai negara yang menghormati martabat hukum di tingkat global.
Dari perspektif aktivis hukum, ancaman terhadap akses kemanusiaan ini harus dibaca sebagai pengingkaran terhadap komitmen Indonesia pada rezim perlindungan korban konflik. ICRC, sebagai guardian of the Geneva Conventions, memiliki mandat moral dan hukum untuk menyuarakan keprihatinan ini. Kritik mereka mencerminkan kegelisahan komunitas internasional atas arah kebijakan pertahanan Indonesia yang mulai mengabaikan dimensi etis dari keamanan nasional. Dalam etika perang, keamanan sejati tidak dicapai dengan membatasi bantuan, melainkan dengan memastikan bahwa korban tidak menjadi collateral damage dari kebijakan yang tidak sensitif terhadap penderitaan manusia.
Pertanyaan kritis yang harus dihadapi oleh para pembuat kebijakan dan aktivis hukum adalah: Apakah Indonesia siap mengorbankan prinsip netralitas dan akses kemanusiaan yang menjadi fondasi hukum humaniter internasional demi kepentingan keamanan yang semu? RUU Pertahanan ini bukan sekadar dokumen legal, melainkan cermin dari nilai-nilai yang dianut bangsa dalam menghadapi konflik dan krisis. Jika netralitas dikorbankan, lalu apa lagi yang akan diserahkan dari martabat hukum yang seharusnya dijunjung tinggi?