Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICRC Desak Semua Pihak di Konflik Papua Hormati Hukum Humaniter, Fokus pada Perlindungan Sipil

ICRC Desak Semua Pihak di Konflik Papua Hormati Hukum Humaniter, Fokus pada Perlindungan Sipil
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mendesak semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua untuk menghormati Hukum Humaniter Internasional, dengan fokus utama pada perlindungan warga sipil. Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan pembatasan akses bantuan kemanusiaan dan korban jiwa di kalangan non-kombatan. ICRC menegaskan kewajiban semua pihak untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta melarang serangan terhadap objek-objek sipil seperti sekolah dan rumah sakit. Desakan ICRC ini merupakan teguran halus namun tegas terhadap realitas di lapangan, dimana garis antara sasaran militer dan penduduk sipil seringkali kabur. Kewajiban untuk memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan yang cepat dan tanpa hambatan, sebagaimana diatur dalam Aturan 55 Hukum Humaniter Kebiasaan, sering diabaikan dengan dalih keamanan operasi. Pengabaian ini bukan hanya pelanggaran hukum internasional, tetapi juga merupakan kebijakan yang keliru secara strategis karena justru memicu penderitaan dan memperdalam akar ketidakpercayaan masyarakat. Pernyataan ICRC juga menggarisbawahi kegagalan narasi keamanan nasional yang mengesampingkan dimensi kemanusiaan. Sebuah pendekatan keamanan yang benar-benar berkelanjutan dan etis harus menempatkan perlindungan nyawa dan martabat warga sipil sebagai tujuan utama, bukan sekadar collateral damage. Pemerintah Indonesia, sebagai pihak dengan kendali teritorial utama, memikul tanggung jawab terbesar untuk memastikan prinsip-prinsip HHI ini dijalankan dan mengizinkan pemantauan independen.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komite Internasional Palang Merah, ICRC
Lokasi: Papua, Indonesia