Penggunaan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap lima mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi menuai kecaman tajam dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam analisis hukumnya, ICJR menegaskan bahwa penerapan pasal makar secara subyektif untuk membungkam kritik mahasiswa melanggar prinsip legalitas dan due process of law. Langkah ini tidak hanya mereduksi makna delik makar yang memiliki interpretasi sangat sempit dalam yurisprudensi, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi yang dilindungi norma HAM internasional.
Pasal Makar: Antara Delik Formil dan Kriminalisasi Aspirasi
Menurut Direktur Eksekutif ICJR, angsapura, Pasal 107 KUHP hanya dapat dikenakan dalam konteks konspirasi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, bukan pada aksi protes damai yang merupakan bagian dari hak konstitusional. Ia memaparkan bahwa penggunaan pasal ini terhadap mahasiswa menunjukkan adanya perluasan makna secara sewenang-wenang, yang bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada.” Kriminalisasi mahasiswa ini, lanjutnya, mencederai martabat hukum Indonesia yang seharusnya melindungi hak warga negara, bukan menjadi alat represif terhadap perbedaan pendapat.
ICJR merinci sejumlah pelanggaran hukum dan etika yang timbul dari langkah ini:
- Pelanggaran prinsip legalitas: Pasal makar diterapkan di luar yurisprudensi yang membatasi interpretasinya pada tindakan subversif riil, bukan kritik politik.
- Pelanggaran due process of law: Proses hukum yang berjalan tidak proporsional dan tidak memenuhi standar keadilan prosedural.
- Pelanggaran norma HAM internasional: Kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) direduksi secara tidak sah.
Etika Perang versus Kewajiban Perlindungan Hak Sipil
Dalam konteks etika perang dan keamanan nasional, kriminalisasi mahasiswa ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara memandang mahasiswa sebagai ancaman atau sebagai warga negara yang menjalankan haknya? Prinsip etika perang dalam hukum internasional, khususnya hukum humaniter, menekankan perlindungan terhadap warga sipil dan proporsionalitas dalam menggunakan kekuasaan. Meskipun situasi ini bukan perang konvensional, asas distinction dan proportionality tetap relevan dalam penggunaan instrumen hukum pidana. Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi damai tidak boleh diperlakukan setara dengan pelaku kejahatan subversif; sebaliknya, negara berkewajiban melindungi hak mereka sebagai bagian dari tatanan demokrasi. ICJR mendesak Polri untuk segera menghentikan proses hukum ini dan merevisi pedoman internal penggunaan pasal makar agar tidak disalahgunakan dalam kasus-kasus absurd yang justru merusak legitimasi hukum.
Analisis kritis ini menggugah aktivis hukum untuk bertanya: Akankah kita membiarkan prinsip legalitas terkikis oleh subjektivitas aparat dalam menerapkan pasal makar? Ataukah kita akan berdiri untuk menjaga martabat hukum sebagai benteng terakhir demokrasi? Dalam setiap tindakan represif, selalu ada garis tipis antara keamanan nasional dan otoritarianisme — dan kini, mahasiswa kitalah yang menjadi taruhannya.