Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

ICJR: Penanganan Hukum Kasus Kekerasan oleh Aparat Perlu Paradigma Baru yang Berpihak pada Korban

Peradilan militer gagal menjamin akuntabilitas aparat karena beroperasi sebagai benteng proteksi institusi yang mengabaikan hak korban dan melanggengkan impunitas. ICJR mengajukan keadilan restoratif sebagai paradigma hukum baru yang mengembalikan korban sebagai subjek aktif dan menuntut akuntabilitas personal pelaku. Transformasi ini merupakan koreksi etis mendesak dalam reformasi sektor keamanan yang harus menjunjung martabat hukum dan prinsip negara hukum.

ICJR: Penanganan Hukum Kasus Kekerasan oleh Aparat Perlu Paradigma Baru yang Berpihak pada Korban

Kegagalan kronis peradilan militer dalam menjamin akuntabilitas aparat bukan sekadar defisit teknis, tetapi merupakan pelanggaran struktural terhadap martabat hukum yang menggerogoti legitimasi reformasi sektor keamanan. Sistem yang beroperasi dalam ruang tertutup ini telah mengaburkan prinsip dasar negara hukum—dimana kekuasaan bersenjata harus diawasi secara terbuka dan imparsial—dan mengalihkan fokus dari pencarian keadilan substantif menjadi pemeliharaan disiplin internal korps. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengidentifikasi kondisi ini sebagai krisis akut yang memerlukan paradigma hukum baru yang berpihak pada korban, sebuah transformasi dari pendekatan retributif yang protektif ke model keadilan restoratif yang mengembalikan korban sebagai subjek hukum aktif.

Peradilan Militer sebagai Ruang Impunitas: Anatomi Pelanggaran Etika Berkuasa

Analisis ICJR menempatkan peradilan militer sebagai episentrum kegagalan akuntabilitas, sebuah struktur yang secara etis bermasalah karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan konstitusi mengenai peradilan yang fair dan terbuka. Mekanisme ini bukan alat penegak hukum, tetapi benteng proteksi institusi yang melanggengkan budaya impunitas. Kegagalan ini berakar pada tiga dimensi pelanggaran yang bersifat sistemik:

  • Defisit Transparansi: Sidang tertutup tanpa akses publik dan pengawasan media menghalangi kontrol sosial, mengubah proses hukum menjadi urusan internal yang steril dari pertanggungjawaban publik—sebuah praktik yang mengabaikan standar hukum internasional tentang hak atas peradilan terbuka.
  • Krisis Imparsialitas: Struktur komando yang hierarkis menggerogoti independensi peradilan, mengaburkan batas antara penegakan disiplin korps dan pencarian keadilan substantif bagi korban, sehingga bertentangan dengan prinsip impartialitas yang dijamin oleh konstitusi.
  • Pengabaian Posisi Korban: Fokus pemulihan 'tata tertib' internal mengesampingkan hak korban atas reparasi, rehabilitasi, dan partisipasi bermakna—hak-hak yang merupakan pilar dalam hukum humaniter dan hak asasi manusia, termasuk dalam Konvensi Geneva dan prinsip-prinsip hukum pidana internasional.

Keadilan Restoratif: Koreksi Etis terhadap Paradigma Proteksi Institusi

Menjawab kebuntuan paradigma hukum yang berpusat pada proteksi institusi, ICJR mengajukan keadilan restoratif sebagai koreksi etis dan hukum yang transformatif. Konsep ini bukan menggantikan sistem retributif secara total, tetapi sebagai koreksi fundamental yang mengembalikan martabat korban dan menuntut akuntabilitas aparat secara personal, menggeser orientasi dari kepentingan korps ke pemulihan hak-hak korban. Penerapannya dalam konteks kekerasan oleh aparat mensyaratkan tiga prinsip non-derogable yang bersumber dari etika penggunaan kekuasaan dan hukum internasional:

  • Partisipasi Aktif Korban sebagai Subjek Hukum: Korban harus diberi ruang untuk menyampaikan narasi penderitaan, kebutuhan reparasi, dan harapan terhadap proses hukum, mengubah dinamika dari sidang yang steril menjadi forum pengakuan (recognition), sebuah prinsip yang diakui dalam hukum humaniter internasional.
  • Akuntabilitas Personal Pelaku: Penuntutan harus fokus pada tanggung jawab individual (individual criminal responsibility) pelaku, bukan pada pemulihan reputasi institusi, sesuai dengan prinsip hukum pidana internasional yang mengutamakan pertanggungjawaban personal atas tindakan kekerasan.
  • Transparansi dan Pengawasan Publik: Proses hukum harus terbuka untuk akses publik dan pengawasan independen, memastikan bahwa peradilan tidak menjadi alat proteksi korps tetapi sebagai instrumen penegakan hukum yang imparsial dan accountable.

Penerapan keadilan restoratif ini bukan hanya reformasi prosedural, tetapi sebuah transformasi paradigmatik yang menempatkan korban sebagai subjek hukum aktif dan menuntut akuntabilitas aparat secara personal—sebuah pendekatan yang secara etis lebih sesuai dengan prinsip negara hukum dan konstitusi. Transformasi ini menjadi kebutuhan mendesak dalam reformasi sektor keamanan, sebuah koreksi terhadap sistem yang selama ini mengabaikan martabat korban dan melanggengkan impunitas. Pertanyaan etis yang menggugah bagi aktivis hukum adalah: jika peradilan militer tetap beroperasi sebagai benteng proteksi korps dan mengabaikan prinsip keadilan restoratif, apakah reformasi sektor keamanan hanya akan menjadi lipstik hukum yang memperkuat budaya impunitas, ataukah dapat menjadi instrumen transformasi yang mengembalikan martabat hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi bersenjata?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, TNI