Ketetapan hati Myanmar untuk mengabaikan provisional orders Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida terhadap minoritas Rohingya bukanlah sekadar sengketa hukum biasa. Ini merupakan tantangan frontal terhadap martabat sistem hukum internasional dan penginjak-injakan terang-terangan terhadap prinsip fundamental etika perang yang menjadi pilar peradaban global pasca-Perang Dunia II. Keputusan ICJ pada 27 Juni 2026 yang hanya mampu memperpanjang masa peninjauan implementasi, sementara situasi di lapangan tak berubah, menyingkapkan paradoks pahit: instrumen hukum humaniter bisa menjadi tumpul di hadapan kekuasaan politik sebuah rezim yang tak menghiraukan mandat peradilan dunia.
Provisional Orders ICJ: Kewajiban Hukum yang Diabaikan dan Pengkhianatan Terhadap Prinsip Kemanusiaan
Perintah sementara ICJ yang diajukan oleh Gambia berdasar pada Konvensi Genosida 1948 bersifat mengikat secara hukum. Namun, pengabaian Myanmar terhadap mandat ini melampaui ketidakpatuhan prosedural. Ini merupakan pelanggaran sistematis terhadap inti etika perang yang termanifestasi dalam:
- Prinsip Kemanusiaan (Principle of Humanity): Kewajiban untuk mencegah penderitaan tak perlu, khususnya bagi warga sipil Rohingya, yang secara telanjang diabaikan.
- Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan militer yang jauh melebihi kebutuhan dan menyebabkan korban sipil massal, sebuah praktik yang terus berlanjut meski ada perintah penghentian dari ICJ.
- Prinsip Pembedaan (Principle of Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan kombatan dan warga sipil, yang diinjak-injak dalam operasi militer yang menargetkan populasi Rohingya secara kolektif.
Dengan demikian, sikap Naypyidaw bukan hanya mengabaikan ICJ, tetapi secara sengaja mengkhianati konsensus global bahwa hukum humaniter harus menjadi tameng terakhir bagi kaum tak bersenjata dalam konflik.
Dilema Penegakan Hukum: Ketika Arsitektur Akuntabilitas Internasional Mandul di Hadapan Impunitas
Kasus Myanmar ini menguak cacat struktural dalam arsitektur hukum internasional: ketiadaan mekanisme penegakan (enforcement mechanism) yang efektif ketika sebuah negara anggota PBB dengan sengaja menolak kewenangan ICJ. Tanpa pasukan polisi atau alat eksekusi mandiri, otoritas peradilan tertinggi dunia ini bergantung sepenuhnya pada tekanan politik dan good will negara-negara lain. Ruang kosong inilah yang dimanfaatkan rezim untuk:
- Memperlambat proses hukum dan menunda kompensasi serta perlindungan bagi korban Rohingya.
- Memanipulasi narasi domestik guna menolak legitimasi pengadilan internasional dan menanamkan sikap permusuhan terhadap intervensi hukum humaniter.
- Mengirimkan pesan berbahaya bahwa pelanggaran berat etika perang yang mencapai level genosida dapat luput dari konsekuensi hukum yang nyata dan segera.
Situasi ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan krisis legitimasi mendalam bagi seluruh sistem yang dibangun untuk mencegah pengulangan kekejaman massal seperti Holocaust. Fondasi Konvensi Jenewa dan Statuta Roma terguncang ketika putusan pengadilan paling terhormat pun diabaikan dengan impunitas.
Bagi Indonesia dan komunitas internasional, diamnya dunia terhadap pengabaian ini bukanlah sikap netral, melainkan bentuk komplisitas pasif yang mengikis kredibilitas kolektif. Pertanyaan etis yang paling menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita akan membiarkan kotak Pandora ketidakpatuhan hukum internasional ini terbuka? Apakah kita rela menyaksikan sistem yang dirancang untuk melindungi martabat manusia akhirnya dikalahkan oleh kekuasaan politik yang tak berperi kemanusiaan? Ketika ICJ bicara dan dunia hanya mendengar, bukankah pada saat itu pula prinsip keadilan universal yang kita agung-agungkan menemui ajalnya?